Perkuat Pemberdayaan Ekonomi Umat, Kankemenag Kulon Progo Gelar Workshop Sinergisitas Zakat dan Wakaf

Kulon Progo (Kankemenag KP) – Angka kemiskinan serta kesenjangan sosial di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pasca pandemi COVID-19 sejak tahun 2020 mengalami kenaikan yang cukup tajam yang ditunjukkan dengan tingginya GINI Ratio DIY dan prosentase kemiskinan yang kembali ke angka tertinggi di tiap kabupaten / kota di wilayah DIY, sehingga diperlukan solusi dan penanganan terpadu serta berkelanjutan selain diperlukan pendampingan dan pengembangan dari pihak terkait.

Kantor Kementerian Agama Kulon Progo bersama Badan Wakaf Indonesia (BWI) D.I. Yogyakarta dengan menggandeng Yayasan Edukasi Wakaf Indonesia Yogyakarta menggelar Workshop Sinergitas Zakat dan Wakaf berlangsung di aula Menoreh kantor setempat , Rabu(10/08/2022).

Dalam sambutannya kepala Kankemenag Kulon Progo H.M.Wahib Jamil,S.Ag.,M.Pd menyambut baik dan memberikan apresiasi dengan diselenggarakan kegiatan tersebut, hal ini sejalan dengan apa yang dilakukan Kementerian Agama RI dengan meluncurkan Program KUA percontohan Ekonomi Umat melalui optimalisasi Zakat & Wakaf untuk mengentaskan kemiskinan dengan mendorong pertumbuhan ekonomi umat di tingkat kecamatan atau kapanewon.
“ Tentunya hal tersebut perlu penanganan yang terpadu dan berkelanjutan untuk pengentasan kemiskinan tidak hanya dari pelaksanaan program, akan tetapi juga dari pendampingan, pembiayaan dan pengembangan yang berkelanjutan dari para pihak terkait”.

Lebih lanjut program tersebut hendaknya dapat disinergikan dengan instansi / lembaga terkait yang juga memiliki program prioritas terkait pemberdayaan ekonomi dalam pengentasan kemiskinan dalam hal ini Dinas Koperasi & UMKM dan Dinas Sosial bersama Badan Amil Zakat (Baznas) & Badan Wakaf Indonesia (BWI) yang ada di tingkat kabupaten / kota.

Sedangkan Penyelenggara Zakat dan Wakaf Haris Widiyanto,S.H menuturkan dengan adanya Wakaf Uang diharapkan dapat mendukung program pengentasan kemiskinan secara berkesinambungan dimana Wakaf Uang dapat diinvestasikan dalam bentuk permodalan mikro syariah untuk mendukung pengembangan ekonomi umat secara berkelanjutan dan Zakat dapat dialokasikan untuk memberikan bantuan sosial dasar kepada pelaku usaha mikro dhuafa.

Untuk mensinergikan program pengembangan ekonomi umat melalui dana sosial Islam maka perlu wadah yang menjadi pusat kordinasi stakeholder di tingkat kecamatan yang akan dilakukan melalui SWAKARTA ~ Pusat Wakafpreneur Kecamatan.(dpj)

1 reply
  1. Isman Pamuji
    Isman Pamuji says:

    Semoga kegiatan ini menjadikan segala urusan zakat dan wakaf selalu dipermudah, aman, barokah dan bermanfaat bagi sesama umat manusia.

    Balas

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *