Penguatan Komitmen Integritas Guru PAI, Maksimalkan Pelayanan
Kulon Progo (Kankemenag) – Zona Integritas (ZI) merupakan program kepada kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah yang pimpinan dan jajarannya mempunyai niat (komitmen) untuk mewujudkan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) serta Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Program tersebut dijalankan melalui upaya pencegahan korupsi, reformasi birokrasi, dan peningkatan kualitas pelayanan publik. Artinya semua instansi pemerintah wajib melaksanakan Zona Integritas. Pelaksana Kankemenag Kulon Progo, Agung Mabruri Asrori menyampaikan hal ini di saat menghadiri Penguatan Komitmen Integritas bagi Guru Pendidikan Agama Islam yang diadakan di Aula Menoreh kantor setempat, Jum’at (14/10/2022) pagi.
“Semua instansi pemerintah wajib melaksanakan ZI, tidak hanya di Kankemenag saja. program ini mencakup upaya pencegahan korupsi, reformasi birokrasi, dan peningkatan kualitas layanan publik,” ujar Agung.
“Dalam pelaksanaan Zona Integritas ini, terdapat 2 aspek yang menjadi pokok penilaian. Yaitu WBK (Wilayah Bebas dari Korupsi) serta WBBM (Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani). Ketika instansi telah lolos 2 hal itu, maka bisa dinyatakan mampu menerapkan ZI,” imbuhnya
Lebih lanjut, Agung juga menyampaikan terkait kelompok-kelompok yang menjadi fokus pemetaan dalam ZI. “Untuk itu, mari kita bersama-sama untuk membangun komitmen integritas di Kankemenag Kulon Progo ini. Berikan layanan yang terbaik sesuai dengan tugas dan fungsi kita masing-masing,”pungkasnya. (anh/abi).
Tetap sehat dan semangat
#LawanCovid-19
Semoga segera bisa menjadi WBK dan WBBM. Aamiin