Kakan Wahib Jamil Serahkan Salinan Sertipikat Tanah MIN 3 Kulon Progo
Kulon Progo (MIN3KP) – Memiliki surat legalitas berupa sertipikat tanah bermanfaat untuk menghindari fitnah di kemudian hari. Tidak adanya sertipikat berpotensi menjadi masalah. Kepala Kankemenag, H.M. Wahib Jamil, S.Ag. M.Pd. menyampaikan hal itu di sela-sela Penyerahan Salinan Sertipikat Tanah kepada Kepala MIN 3 Kulon Progo di Kopi Mojo, Samigaluh, Selasa (28/3/2023) sore.
“Alhamdulilah proses penyertipikatan telah selesai. Salinan sertipikat telah diserahkan kepada Kepala MIN 3 Kulon Progo. Semoga tidak ada fitnah setelah melalui proses yang cukup lama ini,” ujarnya.
“Memiliki surat legalitas berupa surat sertipikat tanah ini untuk menghindari fitnah di kemudian hari. Tidak adanya sertipikat berpotensi menjadi masalah,” imbuh Kakan.
“Sertipikat ini dapat memberikan manfaat kepada masyarakat sekitar. Sehingga mampu meningkatkan kenyaman dalam proses pembelajaran. Terima kasih kepada semua pihak yang telah bekerja sama sehingga proses ini selesai,” pungkas Jamil.
Di tempat yang sama, Kepala MIN 3 Kulon Progo, RM Agus Marchaban mengaku sangat bersyukur karena telah menerima sertipikat tersebut. “Alhamdulillah, setelah satu tahun dilakukan pengukuran dan proses yang berliku-liku, kini sudah menuai hasilnya,” katanya dengan rasa syukur.
Ia menambahkan, tanah yang ada di MIN 3 Kulon progo ini seluas 2656 M persegi dan sudah bersertipikat. “Sekarang tanah yang ada di MIN 3 Kulon Progo memiliki sertipikat yang resmi. Semoga sertipikat ini dapat memberikan manfaat kepada masyarakat, untuk pendidikan. Sehingga mampu meningkatkan fasilitas yang ada di MIN 3 Kulon Progo,” jelasnya.
Komite MIN 3 Kulon Progo, Mukidi juga mengaku sangat bersyukur karena telah diberikan sertipikat tersebut. “Alhamdulillah, setelah melalui proses panjang bahkan bertahun-tahun kini sudah selesai. semoga menjadi amal jariyah semuanya,” ucap Mukidi. (myt/abi).
Tetap sehat dan semangat
#No Korupsi
Leave a Reply
Want to join the discussion?Feel free to contribute!