Sosialisasikan Sertifikasi Produk Halal, Kepala MTsN 6 Kulon Progo Blusukan Pasar

Kulon Progo (MTsN6KP) – Bagi umat Islam mengonsumsi produk makanan halal menjadi sebuah kebutuhan. Sabtu (18/3/2023) secara serentak di 514 kabupaten/kota se-Indonesia pada 1028 titik lokasi sosialisasi sertifikasi produk halal. Adapun lokasi pengajuan sertifikasi produk halal bisa lewat ptsp.halal.go.id atau aplikasi Pusaka Kemenag Super Apps. MTsN 6 Kulon Progo berkolaborasi bersama KUA Kapanewon Galur.

Kepala MTsN 6 Kulon Progo, H. Riza Faozi, S.Ag, M.S.I. dalam acara sosialisasi tersebut membacakan sambutan Menteri Agama Republik Indonesia. Sementara itu, pihak KUA memberikan penguatan pentingnya memiliki usaha bersertfikat halal sebelum tanggal 17 Oktober 2024. Kegiatan ini berlangsung di kompleks Pasar Brosot.

Para pedagang dan pengunjung pasar Brosot menyambut gembira adanya kegiatan sosialisasi produk halal yang dilaksanakan secara kolaborasi antara MTsN 6 Kulon Progo dan KUA Kapanewon Galur. Brosur dan pamflet yang disediakan habis diserbu para pedagang dan pengunjung pasar. Selain karena lokasi dekat dengan masyarakat juga mereka senang karena biaya sertifikasi produk halal tersebut gratis.

Kepala MTsN 6 Kulon Progo, H.Riza Faozi, S.Ag, M.S.I. juga menambahkan pentingnya sertifikat produk halal. ”Saya harapkan Bapak/Ibu yang belum memiliki sertifikat produk halal, dapat segera mengajukan sertifikasi produk halal. Mumpung ada kesempatan pengajuan sertifikat produk halal secara gratis. Saya ucapkan terima kasih atas antusias pedagang dan pengunjung mengikuti kegiatan ini,” kata Faozi.

Dalam kesempatan tersebut salah satu guru MTsN 6 Kulon Progo, Isnandar menjelaskan syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan sertifikat produk halal secara gratis. ”Saya sampaikan syarat untuk mendapatkan sertifikat produk halal meliputi : 1. Nomor Induk Berusaha (NIB), Nomor Induk Kependudukan (NIK), 2. Melampirkan alamat domisili yang jelas, 3. Mengisi formulir pendaftaran online, 4. Merupakan usaha mikro atau usaha dengan modal di bawah Rp 1 miliar (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha) dan hasil penjualan tahunan kurang dari Rp 2 miliar, 5. Paling sedikitnya memiliki 1 jenis produk dan sudah memiliki pasar yang diproduksi secara kontinu selama 1 tahun, 6. Memiliki website/media sosial, 7. Mengikuti prosedur atau cara membuat sertifikat halal yang berlaku, 8. Menyertakan nama produk, 9. Memiliki Sertifikat SPP-IRT, 11. Melampirkan daftar produk dan bahan yang digunakan, 12. Proses pengolahan produk, 13. Pernyataan pelaku UMI yang memuat ikrar/akad kehalalan produk dan bahan yang digunakan serta PPH (Proses Produk Halal). Silahkan untuk mendaftarkan dan menyiapkan syaratnya,” ungkapnya. (isn/nas/abi).

Tetap sehat dan semangat

#No Korupsi

1 reply

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *