Kepala KUA Kapanewon Panjatan Ikuti dan Dukung Penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR)
Kulon Progo (KUA Panjatan) – Secara umum,penetapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) bertujuan untuk menurunkan angka kesakitan dan kematian akibat rokok, dan secara khusus, tujuan penetapan KTR adalah mewujudkan lingkungan yang bersih, sehat, aman dan nyaman, memberikan perlindungan bagi masyarakat bukan perokok, menurunkanangka perokok, mencegah perokok pemula dan melindungi generasi muda dari penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan zat Adiktif (NAPZA). .Kepala KUA Kapanewon Panjatan Zamroni, S.Ag., MSI , mengikuti kegiatan Penerapan kawasan tanpa rokok (KTR) di 7 Tatanan yang diselenggarakan oleh Puskesmas Panjatan 1 bertempat di Pondok Makan Omah Mbeji, Jl. Tentara Pelajar Beji-Wates Senin, (26/06/2023).
Kepala Dinas Kesehatan Kulon Progo menyampaikan sambutan yang diwakili Seksi Penanggulan dan Pengendalian Penyakit Menular Masyarakat (P2P3M) menyampaikan di Kabupaten Kulon Progo sudah mempunyai Perda Nomor 5 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok yang sudah direvisi dengan Perda Nomor 15 tahun 2020 dan Perbup Nomor 3 tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda Nomor 5 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok. Perda ini bermaksud mengatur bukan melarang orang merokok. Selanjutnya disampaikan bahwa Peningkatan perokok aktif khususnya usia remaja/dewasa semakin meningkat secara signifikan 9.1 persen dan untuk perokok elektronik naik sampai 10 persen. Sesuai data pada tahun 2018 perokok di Indonesia meningkat mencapai 96.9 juta jiwa, suatu kondisi yang cukup memprihatinkan, paparnya.
Sementara DR. Nur Rachman menyampaikan visi misi puskesmas Panjatan 1 adalah Mendukung pencapaian masyarakat sehat yang diantara programnya digencarkan kembali sosialisasi Perda KTR dan pembentukan Satgas di wilayah kerjanya.
Sementara itu Okta Denta dari Semarku (Sinergi Bersama Mengurangi Asap Rokok), menyampaikan Grobyok Puntung Rokok merupakan program Semarku. Narasumber pertemuan tersebut menyampaikan bahwa kondisi konkret di lapangan terjadi peningkatan jumlah perokok terutama di kalangan kaum remaja yang cukup memprihatinkan bahkan di lingkungan sekolah ada siswa dan guru yang masih merokok di lingkungan sekolah, “Dia mengingatkan kembali sosialisasi 7 tatanan masyarakat dan menyampaikan program dari semarku diantaranya mengajak kaum muda tidak untuk merokok, lebih dimasifkan sosialisasi KTR ke keranah publik melalui penyebaran poster spanduk larangan merokok dan dampak merokok bagi kesehatan”, tuturnya. Narasumber juga menyampaikan 7 tatanan masyarakat agar tidak merokok di tempat-tempat sebagai berikut :
- Fasilitas pelayanan kesehatan
- Tempat proses belajar mengajar dan kawasan belajar
- Tempat anak bermain
- Tempat ibadah
- Angkutan umum
- Tempat kerja
- Tempat umum dan tempat lain yang ditetapkan
Pada acara tersebut dibagikan spanduk himbauan tidak merokok kepada perwakilan dari sekolah, pemuda, pemerintah desa, takmir masjid dan gereja di wilayah Kapanewon Panjatan.(zam/dpj)
Leave a Reply
Want to join the discussion?Feel free to contribute!