Kepala KUA Kokap Sosialisasi Sertifikasi Halal, Toleransi dan Penertiban Administrasi Wakaf

Kulon Progo (KUA Kokap) – Dalam penyelenggaraan rapat koordinasi lintas sektoral di Pendopo Kapanewon Kokap Senin (13/06/2023), yang dipimpin Panewu Yulianta Nugraha, S.IP, M.SI didampingi Komandan Koramil Kapten Czi Purnama, dan Perwakilan Kapolsek setempat, serta dihadiri  seluruh jajaran forkompimkap dan kalurahan di wilayah Kokap.

Pada kesempatan rapat koordinasi tersebut Kepala KUA Kapanewon Kokap Muhamad Sururudin, S.Ag, menyampaikan perihal prosedur sertifikasi halal dan kriterianya, menjunjung tinggi toleransi potensi perbedaan idul adha dan ibadah qurban serta pentingnya segera menertibkan adminitrasi tanah wakaf di Wilayah Kapanewon Kokap.

Muhamad Sururudin mendasarkan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 20 tahun 2021 tentang sertifikasi halal bagi pelaku usaha Mikro dan kecil dan surat keputusan Kepala BPJPH Nomor 33 tahun 2022  Tentang Petunjuk Teknis Pendamping Proses Produk Halal dalam Penentuan Kewajiban Bersertifikat halal bagi para pelaku usaha mikro dan kecil yang didasarkan atas pernyataan Pelaku Usaha (Self Declare)  dan diinformasikan bahwa saat ini ada program sertifikasi produk halal gratis bagi pelaku usaha kecil.

Adapun Kreteria Halal gratis Usaha Mikro dan kecil (1)Produk tidak berisiko atau menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya ; (2)Proses produksi yang dipastikan kehalalannya dan sederhana ; (3) Memiliki hasil penjualan tahunan (omset) maksimal Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) yang dibuktikan dengan pernyataan sendiri dan memiliki modal usaha sampai dengan paling banyak Rp.2000.000.000,00 (dua miliar rupiah) ; (4)Memiliki nomor Induk berusaha (NIB) ; (5) Memiliki lokasi, tempat dan alat proses produk halal (PPH) yang terpisah dengan lokasi, tempat dan alat proses produk tidak halal; (6)Memiliki atau tidak memiliki surat izin edar (PIRT / MD /UKOT), sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) untuk produk makanan /minuman dengan daya simpan kurang dari 7 (tujuh) hari, atau izin industri lainnya atas produk yang dihasilkan dari dinas /instansi terkait; (7) Memiliki outlet dan /atau fasilitasi produksi paling banyak 1 (satu) lokasi; (8)Secara aktif telah berproduksi 1 (satu) tahun sebelum permohonan ssertifikasi halal ; (9) Produk yang dihasilkan berupa barang ( bukan jasa atau usaha restoran, kantin catering dan kedai /rumah /warung makan ); (10) bahan yang digunakan sudah dipastikan kehalalannya dibuktikan dengan sertifikat halal atau termasuk dalam daftar bahan sesuai  KMA Nomor 1360 Tahun 2021 tentang bahan yang dikecualikan dari kewajiban bersertifikat Halal;(11).Tidak menggunakan bahan yang berbahaya; (12) Telah diverifikasi Kehalalannya oleh pendamping proses produk halal; (13) Jenis produk / kelompok produk yang disertifikasi halal atau tidak mengandung unsur hewan hasil sesembelihan, kecuali berasal dari produsen atau rumah potong hewan/ rumah potong unggas yang sudah bersertiikat Halal; (14) menggunakan peralatan produksi dengan teknologi sederhana atau dilakukan secara manual dan / atau semi otomatis (usaha rumahan bukan usaha pabrik); (15)Proses pengawetan produk yang dihasilkan tidak menggunakan teknik  radiasi, rekayasa gennitika , penggunaan ozon (ozonisasi) dan kombinasi beberapa metode pengawetan (teknologi hurdle); (16) Melengkapi dokumen pengajuan sertifikasi halal dan  mekanisme pernyataan pelaku usaha secara online melalui SIHALAL.

Selanjutnya Sururudin juga mengingatkan agar potensi perbedaan waktu pelaksanaan idul adha dan ibadah Qurban harus tetap mengedepankan moderasi beragama yang beberapa indikatornya antara lain (1) Tolerasi (2) menjaga komitmen kebangsaan, kita punya Pancasila, UUD 1945, Bhineka Tunggal Ika, maka mari kita jaga stabilitas dan kondusivitas di lingkungan masyarakat kita.

Selain itu Sururudin juga mengingatkan agar dilakukan penertiban administrasi perwakafan, bagi Nadhzir perorangan yang Nadzirnya telah meninggal agar segera diproses dengan memperbaharui ikrar wakafnya, termasuk wakaf-wakaf yang dahulu pernah diikrarkan namun sudah tidak ada data-data apapun, mohon dilakukan penelusuran riwayat wakafnya,  jika memungkinkan nanti bisa diproses pengganti akta ikrar wakafnya sehingga bisa diproses di Kantor BPN.Hal tersebut juga berkaitan dengan banyaknya proyek strategis Nasional yang hadir di wilayah Kulon Progo, jangan sampai ada permasalahan dengan ganti rugi atau ganti untung maupun tanah pengganti sesuai yang diamanahkan peraturan ataupun perundang-undangan perwakafan. (sur/dpj)

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *