KUA Kokap Dukung Upaya Progam Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf
Kulon Progo (Kua Kokap) – Setidaknya dalam kurun waktu satu pekan telah terjadi 3 (tiga) pengurusan Proses Ikrar Tanah Wakaf di Wilayah Kapanewon Kokap. Ikrar wakaf tanah wakaf Letter C kembali diselenggarakan bertempat di Balai Nikah KUA Kapanewon Kokap Rabu (14/06/2023). Wakif atas nama Sukamto Mushoddiq selaku kuasa dari Arif Kirbiantoro dengan Nadzir MWCNU Kapanewon Kokap yang diketuai oleh Kyai Nurwahid, dengan dua orang saksi Parjiyo dan Wiratmanto.Wakaf berupa pekarangan LC nomor 422 pekarangan no 135 /kelas V, luas 400 M2 terletak di dusun Pucanggading Hargomulyo Kokap Kulon Progo untuk kepentingan tempat ibadah mushola.
Ikrar wakaf selanjutnya berupa tanah dengan status Letter C sebelumnya digelar di balai nikah KUA Kapanewon Kokap Kamis(08/06/2023) dengan Wakif atas nama Kurnia Azizah, Nadzir perorangan diketuai oleh Sucipto ,dengan saksi pertama Raden Wisnu Broto, MSI dan saksi kedua Suharmaji.Wakaf berupa sebidang tanah pekarangan Letter C nomor 798 seluas 247 M2, diperuntukkan untuk peerluasan dan pengembangan Masjid Al-Aman yang beralamat di dusun Tlogolelo Hargomulyo Kokap Kulon Progo.
Menurut Muhamad Sururuddin,S.Ag Kepala KUA Kapanewon Kokap mengutarakan “Pada hari yang sama dan tempat yang sama pula Kamis 8 juni 2023 di balai nikah KUA Kapanewon Kokap Kulon Progo pukul 13.00 WIB juga digelar ikrar wakaf Letter C, atas nama wakif Samijan, Nadzir perorangan yang diketuai Paridi, dengan dua orang saksi, yaitu Suyatno dan Slamet.Wakaf berupa sebidang tanah pekarangan dengan status Letter C nomor 551 seluas 150 M2 terletak di dusun Plampang II Kalirejo Kokap Kulon Progo, wakaf tersebut diperuntukkan untuk pengembangan dan perluasan Mushola Al Hidayah di dusun Plampang II Kalirejo Kokap Kulon Progo”, tuturnya.
“Selain itu ia menjelaskan bahwa ada program percepatan sertifikasi wakaf Letter C dari Kantor BPN Kulon Progo, dan berharap untuk pengelolaan dan manajemen wakaf harus lebih ditingkatkan agar bermanfaat bagi masyarakat”, pungkasnya. (sur/dpj)
Leave a Reply
Want to join the discussion?Feel free to contribute!