Dorong Layanan Ramah Difabel, Kepala Kankemenag Kulon Progo Terima Silaturahmi dan Audiensi dari Komisi Disabilitas DIY
Kulon Progo (Kankemennag KP) – Kepala Kantor Kemenag Kulon Progo H.M. Wahib Jamil, S.Ag.,M.Pd menerima kunjungan kerja dan silaturahmi dengan Komite Perlindungan dan Pemenuhan Hak-hak Penyandang Disabilitas D.I Yogyakarta (Komisi Disabilitas DIY) yang berlangsung di ruang Riptaloka kantor setempat pada Selasa (25/07/2023).
Dalam kunjungan ini, Komisi Disabilitas DIY dihadiri oleh Ketua komite Drs. Farid Bambang Siswantoro,M.I.P bersama jajaran stafnya antara lain Adit, Rokib, Anis,.
Menurut Ketua Komite Perlindungan dan Pemenuhan Hak-hak Penyandang Disabilitas D.I Yogyakarta Farid Bambang Siswantoro, maksud kunjungan ini merupakan suatu rangkaian upaya sosialisasi tentang tugas, fungsi dan keberadaan Komisi Disabilitas di DIY dalam rangka membangun sinergitas dan kolaborasi antara Komisi Disabilitas dengan stakeholder terkait termasuk pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kulon Progo.
Komisi Disabilitas DIY yang di bentuk melalui Peraturan Gubernur DIY nomor 31 tahun 2013 tentang Komite Perlindungan dan Pemenuhan Hak-hak Penyandang Disabilitas D.I Yogyakarta telah mengukuhkan sembilan personil anggota komite disabilitas melalui Surat Keputusan Gubernur DIY nomor 419/Kep/2020.
“Komisi Disabilitas merupakan lembaga negara non struktural, independen yang bertanggung jawab kepada gubernur dan mempunyai tugas untuk melakukan pemantauan, pengevaluasian serta advokasi atas penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak-hak bagi penyandang disabilitas”, ungkap Farid Bambang sebagai pengantar kunjungan silaturahminya.
Lebih lanjut Farid Bambang mengatakan menurut data dari BPS setidaknya di Indonesia ada delapan persen dari jumlah penduuduk di Indonesia merupakan penyandang disabilitas. Sedangkan menurut data dari Bappenas malah ada sekitar 14 % dari jumlah penduduk di Indonesia, sehingga dengan jumlah tersebut perlu kiranya ada perhatian yang lebih diantaranya dengan memberikan layanan fasilitas khusus dan tata kelola rumah ibadah pada semua agama bagi penyandang disabilitas untuk menyetarakannya.
Menurut Undang-undang Nomor 8 tahun 2016, Penyandang Disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak.
Dalam undang-undang yang sama, terdapat 22 hak penyandang disabilitas, 4 hak spesifik perempuan dengan disabilitas dan 7 hak spesifik anak dengan disabilitas.
Dalam kesempatan tersebut Kepala kantor Muhamad Wahib Jamil yang didampingi oleh Kasubbag TU Saeful Hadi, Penyelenggara Katholik Yohanes Setiyanto, Pelaksana Bimas Islam Supardi dan Pranata Humas setempat menyampaikan ucapan terima kasih serta mengapresiasi atas kunjungan dan audiensi dengan Komisi Disabilitas DIY ini.
Orang nomor satu di Kankemenag Kulon Progo ini turut memberi saran, dukungan dan dorongan agar kiranya koordinasi serta pertemuan ini tidak hanya sebatas sampai pada tataran diskusi melainkan diperlukan action dan tindaklanjut bersama.
“ Kiranya kedepan diperlukan adanya komunikasi bersama ,integrasi, dan sikronisasi agar sinergitas bisa terbangun antara Komisi Disabilitas dengan semua stakeholder yang ada termasuk di Kementerian Agama. Perlu kami sampaikan bahwa pelayanan di Kankemenag Kulon Progo dan sudah menjadi komitmen bersama dengan bupati untuk mendukung dan mendorong adanya ramah disabilitas agar mendapatkan perhatian khusus, bahkan kami telah menyediakan layanan khusus bagi penyandang disabilitas diantaranya layanan pada haji, layanan inklusif pada madrasah, layanan pernikahan bagi penyandang disabilitas (tuna rungu dan wicara) yang telah kita fasilitasi dengan pendamping penterjemah,” tuturnya.
Lebih lanjut Wahib Jamil menambahkan kedepan diperlukan adanya komunikasi dan kerjasama dalam mendorong progam ramah difabel.
“Karena adanya keterbatasan dalam segala aspek dan tentu banyaknya variasi disabilitas, perlu kiranya kami mohon arahan, bimbingan dan pendampingan serta kerjasama dari Komisi Disabilitas DIY agar progam yang sudah berjalan dan segala sesuatunya dapat segera ditindaklanjuti”, pungkasnya.
Acara berlangsung hangat dengan saling bertukar informasi dan gagasan melalui diskusi santai dan interakatif serta saling memberi tanggapan bersama. (dpj)
Leave a Reply
Want to join the discussion?Feel free to contribute!