Pendamping Produk Halal Lakukan Sosialisasi di MTs Negeri 3 Kulon Progo
Kulon Progo (Kankemenag KP) – Sertifikasi halal produk dan kantin di lingkungan madrasah merupakan bagian dari upaya internalisasi pendidikan tentang jaminan produk halal. Kami mengajak para pedagang ikut serta menyukseskan program pemerintah perihal sertifikasi halal gratis (sehati) serta yang lebih penting menjaga mutu, higienitas dan kehalalan produk yang dijual karena produk dikonsumsi anak-anak akan berpengaruh langsung terhadap perkembangan anak didik. “Kita ingin anak-anak madrasah kita membiasakan diri untuk memilih mengkonsumsi makanan halal. Oleh karenanya, harus dimulai dari kantin madrasah”. Demikian disampaikan Munji Ja’far, M Pd Kepala Madrasah MTs Negeri 3 Kulon Prigo, pada Rabu (06/09/2023).
Hadir dalam kegiatan acara ini Nur Hadi Koordinator PPH Kabupaten Kulon Progo dan Akhiru Nurul Umah, S Sos I, M.S.I (PAIF Girimulyo). Dalam materi sosialisasinya, Nur Hadi memberikan penjelasan bahwa dalam memberikan jaminan kehalalan pada masyarakat atas sebuah produk usaha, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kulon Progo menyelenggarakan layanan produk halal. Kegiatan ini sangat penting untuk jaminan kehalalan suatu produk pada konsumen, Dalam dunia dan sektor jasa, kehalalan suatu produk merupakan suatu kelaziman pada masyarakat yang mayoritas penduduk beragama Islam. Jaminan Produk Halal (JPH) adalah kepastian hukum terhadap kehalalan suatu produk yang dibuktikan dengan sertifikasi halal ”, tuturnya.
Lebih lanjut “Sertifikasi Halal merupakan salah satu program prioritas dan unggulan Menteri Agama yang harus didukung dan dilaksanakan. Untuk mempercepat capaian target Sertifikat Halal maka hal ini dilakukan pada kantin-kantin dan para pelaku usaha di lingkungan Satuan Kerja Kemenag“, imbuhnya
Hal senada disampaikan Akhiru Nurul Umah, S Sos I., M.S.I saat memberikan paparannya dihadapan para pelaku usaha bahwa tujuan kegiatan ini yaitu untuk memberikan pemahaman, pengertian serta beberapa contoh produk halal dan sistematika pengajuan sertifikasi halal pada suatu produknya. “Jadi Bapak dan Ibu tidak perlu bingung, karena kami akan selalu memberikan pendampingan mengenai proses produk halal tersebut,” ungkapnya.
“Selain memberikan ketenangan dan kenyamanan , keuntungan lain bagi konsumen sertifikat halal ini juga akan mendapatkan jaminan yang memiliki kualitas terbaik. Kepemilikan sertifikat halal produk dapat menjadi acuan nomor satu untuk menentukan keputusan membeli atau tidak membeli”, tegasnya
Ditempat yang sama, para pedagang yang mengikuti sosialisasi tersebut menyambut cukup antusias dengan dibuktikan sesi tanya jawab seputar standar jaminan kehalalan produk dan diberikan penjelasan oleh Pendamping PPH, sedangkan beberapa pedagang lain yang sudah memiliki sertifikat halal mendapatkan pendampingan khusus oleh P3H lain pasca kampanye mandatory halal beberapa waktu yang lalu, pungfkasnya. (nur/dpj)
Halalan thoyyiban