Biro Ortala Evaluasi Budaya Organisasi Kankemenag Kulon Progo
Kulon Progo (Kankemenag) – Kankemenag Kulon progo menerima kunjungan dari Biro Organisasi dan Tata Laksana Kementerian Agama RI. Kunjungan ini dalam rangka Evaluasi Budaya Organisasi terkait dengan perubahan regulasi dari Kementerian Agama RI dan Menpan RB. Rombongan Biro Ortala diterima di Aula Gedung Pusat layanan Haji dan Umrah Terpadu (PLHUT), Selasa (17/10/2023) pagi.
Dalam sambutannya Kepala Kankemenag Kulon Progo, H.M. Wahib Jamil, S.Ag., M.Pd., mengucapkan terimakasih atas kedatangan dari Biro Ortala Kemenag RI. Dengan penjelasan langsung dari ahlinya diharapkan bisa mencerahkan kekhawatiran para ASN di Kankemenag Kulon Progo terkait perubahan undang-undang dan regulasi dari Menpan RB. ”Semoga dengan pengarahan dan penjelasan dari Biro Ortala Kemenag RI dapat mencerahkan para pegawai yang selama ini hanya mendapatkan informasi secara simpang siur. Nantinya silakan jika ada pertanyaan seputar kepegawaian bisa ditanyakan,” tutur Kakan.
”Saat ini kami, Kankemenag Kulon Progo sudah memulai membuat peta jabatan dan peta kerja. Karena selalu kita tekankan bahwa pekerjaan yang baik itu adalah pekerjaan yang dikerjakan secara bersama-sama (team work). Ketika kita bekerja, maka kita harus bersinergi dengan bagian-bagian yang lain, tidak bisa bekerja sendiri. Hal ini sudah kita mulai dengan dibuatnya team kerja IT dan team kreative, tim kerja Arsiparis, dan masih banyak yang lainya,” imbuh Kakan.
Keluarnya peraturan baru Permenpan No 8 Tahun 2021, menandakan seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) termasuk guru harus menyesuaikan SKP. Sasaran kinerja pegawai (SKP) sendiri merupakan komponen penting sebagai bahan penilaian kinerja Pegawai termasuk kinerja guru. Selain itu, SKP juga menjadi bahan pertimbangan untuk kenaikan jabatan dan jejang karir.
Adapun perwakilan yang hadir dari Biro Ortala Kemenag RI yaitu, Kisman Supriyatna Fungsional Analisis SDM Aparatur Ahli Muda, Anjat Fungsional Analisis Organisasi, Hernawan Judy Djatmiko Fungsional Analisis Jabatan dan Alfi Nurul Afida fungsional Analisis Jabatan.
”Ke depannya akan ada batasan-batasan jabatan pada masing-masing jenjang, tergantung pada satker tempat kita bekerja. Seperti halnya di Kankemenag Kab/Kota dimungkinkan bisa sampai jenjang Ahli Muda ataupun Ahli Muda bisa ditarik ke wilayah Kanwil Kemenag. Jika akan naik jabatan ke Ahli Madya maka harus menunggu adanya formasi yang kosong walaupun sudah melakukan Uji Kompetensi,” tutur Kisman Supriyatna.
Kisman menambahkan bahwa karir itu tidak hanya pada jabatan struktural saja. Akan tetapi jenjang fungsional juga merupakan sebuah karir. Seperti contoh dari pelaksana menjadi fungsional ini adalah sebuah peningkatan karir. ”Untuk jabatan pelaksana saat ini masih dalam tahap transisi. Karena ke depan untuk pelaksana akan ada tiga jenjang yaitu, jenjang Klerek, Operator, dan Teknisi. Tinggal nanti akan ada penyesuaian berdasarkan kebutuhan organisasi dan kualifikasi Pendidikan,” pungkas Kisman. (don/abi).
Tetap sehat dan semangat
#No Korupsi
Leave a Reply
Want to join the discussion?Feel free to contribute!