Kabid Penaiszawa Kemenag DIY Tinjau Lokasi Tanah Wakaf Ruislag di Panjatan

 

Kulon Progo (KUA Panjatan) Kepala Bidang Penaiszawa Kanwil Kemenag DI. Yogyakarta Nurhuda, S.Ag., M.S.I bersama Penyelenggara Zakat Wakaf Kankemenag Kulon Progo Haris Widiyanto, S.H. didampingi A.Mujib Romadlon, S.Ag. PPPK dari KUA Panjatan melakukan peninjauan lokasi tanah wakaf yang akan diruislag (tukar guling) di daerah Garongan, Panjatan pada Rabu (25/10/2023) siang.

Peninjauan ini dilakukan sebagai bagian dari prosedur penukaran tanah wakaf yang sesuai dengan ketentuan hukum. Peninjauan dilakukan di dua masjid, yaitu Masjid Syukur di Pedukuhan 3 Garongan, Panjatan, dan Masjid al-Fajar di Pedukuhan 1 Garongan, Panjatan.

Kabid Penaiszawa Kemenag DIY Nurhuda dalam kesempatan tersebut ingin memastikan bahwa prosedur penukaran tanah wakaf dilakukan dengan cermat dan sesuai dengan ketentuan hukum. Dalam pengarahannya, Nurhuda menekankan pentingnya meninjau dengan cermat di mana tanah wakaf yang mengajukan ruislag atau tukar guling. “Selain itù menjelaskan  bahwa di Kulon Progo ini kurang lebih sekitar 26 lokasi tanah wakaf yang mengalami ruislag, selain dipergunakan pelebaran JLS (Jalur Lintas Selatan) juga terdapat Proyek Pembangunan Jalan Tol,” tambahnya.

Lebih lanjut menurutnya proses peninjauan lokasi dalam penukaran tanah wakaf adalah langkah penting dalam memastikan bahwa tanah wakaf digunakan sesuai dengan ketentuan hukum dan dengan cara yang menguntungkan bagi umat Islam dan masyarakat luas. Dengan melakukan peninjauan ini diharapkan pihak berwenang dapat memastikan bahwa tanah wakaf yang akan diruislag adalah yang seharusnya dan bahwa penggantian tersebut sesuai dengan aturan syariat Islam. Selain itu, peninjauan juga memungkinkan pihak berwenang untuk memahami situasi di lapangan dan mengidentifikasi masalah atau tantangan yang mungkin muncul selama proses penukaran.

Dalam kesempatan lain Kepala KUA Panjatan Zamroni S.Ag., M.SI., mengutarakan dan berharap bahwa proses ruislag ini dapat berjalan lancar. Zamroni juga menekankan bahwa pentingnya segera menyelesaikan pembangunan kembali dua masjid yang terkena Ruislag, yaitu Masjid al-Fajar di Pedukuhan 1 Garongan dan Masjid Syukur di Pedukuhan 3 Garongan tersebut, agar dapat kembali difungsikan oleh masyarakat. “Pembangunan masjid-masjid ini merupakan bagian dari upaya masyarakat dalam memperkuat akar keagamaan dan mendukung kegiatan ibadah di wilayah Kelurahan Garongan, Panjatan,” ungkapnya.

Menurut Zamroni bahwa proses ruislag tanah wakaf adalah contoh konkret dari bagaimana hukum Islam dan peraturan wakaf modern dapat bekerja bersama untuk menjaga dan mengelola harta wakaf dengan cara yang bermanfaat bagi umat dan masyarakat. Peninjauan lokasi yang dilakukan oleh pihak berwenang adalah langkah penting dalam memastikan bahwa proses ini telah berjalan sesuai dengan aturan dan nilai-nilai yang diamanatkan oleh wakaf. “Semoga proses penukaran tanah wakaf di Garongan, Panjatan, dapat berjalan dengan lancar dan memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat,” pungkasnya. (amr/dpj).

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *