KUA Sentolo Gelar Rakor Tanah Wakaf Terdampak Tol

Kulon Progo (KUA Sentolo) – KUA Sentolo bersama Tim 3 Penaiszawa Bidang Zakat dan Wakaf Kanwil Kemenag DIY dan Penyelenggara Zawa Kankemenag Kab Kulon Progo menggelar rapat koordinasi tanah wakaf yang terdampak Rencana Umum Tata Ruang Nasional (RUTR) jalan tol Jogja-Solo pada Selasa (31/10/2023) siang yang bertempat di gedung Balai Nikah KUA setempat. Acara rapat koordinasi tersebut diikuti  dan dihadiri sejumlah 40 personil terdiri dari Bidang Penais Zawa Kanwil Kemenag DIY, Penyelenggara Zakat Wakaf Kankemenag Kulon Progo beserta jajarannya, Perangkat Desa dan Nadzir yang terkena dampak jalan tol.

Dalam sambutannya Kepala KUA Sentolo, Wildan Isa Anshory, SHI., MH. mengatakan “Saya ucapkan selamat datang dan terima kasih kepada semua pihak, serta berikan apresiasi yang  luar biasa atas terselenggaranya kegiatan ini, dan berharap agar tanah wakaf harus terselamatkan dengan sebaik-baiknya,” ujarnya.

Lebih lanjut Wildan Isa menjelaskan bahwa terdapat delapan tanah wakaf di Kapanewom Sentolo yang terkena dampak jalan tol. Tanah yang terdampak tersebut menurutnya terletak di dua Kalurahan yaitu Banguncipto, lima lokasi dan di Kalurahan Kaliagung tiga lokasi.

“Selain itu  Badan wakaf Indonesia (BWI) sangat berperan penting dalam pengamanan harta benda wakaf dan memberikan sosialisasi pada Nadzir pengganti tukar guling harta benda wakaf tidak boleh uang,” tambahnya.

Menurut Wildan, dari delapan bidang tanah wakaf tersebut, prosesnya belum ada yang selesai, baru memasuki proses pendataan tanah wakaf terimbas jalan tol.

Sementara itu penyelenggara Zakat Wakaf Kankemenag Kulon Progo, Haris Widiyanto, SH menyampaikan jika sesuai aturan, maka bidang tanah wakaf terdampak itu ditukar oleh pihak pelaksana proyek tol sesuai aturan PP. No 25 Tahun 2018. “Menurut peraturan tersebut tanah wakaf yang terkena Proyek Strategis Nasional (PSN) maka pihak pemrakarsa wajib mengganti tanah wakaf itu senilai hasil apraisal dari tim independen yang ditunjuk Pemrakarsa,” ucapnya.

“Haris menambahkan Penggantian tanah wakaf harus melalui persetujuan tim keseimbangan yang terdiri dari Pemda BPN, MUI, KUA, Kemenag, dan Nadzir,” tuturnya.

Selanjutnya ketua tim 3 bidang zakat wakaf Kanwil Kementerian Agama DIY, H. Misbahrudin S.Ag., M. Hum menjelaskan bahwa tanah pengganti yang terkena dampak tol minimal senilai dan sama manfaatnya, tempat strategis, sudah mempunyai kekuatan hukum beeupa sertifikat wakaf.

Acara berjalan dengan lancar dan diakhiri dengan tanya jawab yang dipandu langsung  oleh moderator. (col/dpj)

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *