Bimtek Pembuatan Bukti Potong Pajak, Peran Penting Pejabat Perbendaharaan

Kulon Progo (Kankemenag) – Pejabat Perbendaharaan adalah pihak yang berperan dalam rangka pengelolaan sumber daya keuangan pemerintah yang terbatas dengan efektif, efisien dan bertanggungjawab. Pihak yang sangat berperan dalam melaksanakan fungsi perbendaharaan adalah bendahara pengeluaran.  Hal itu disampaikan bendahara Kankemenag Kulon Progo, Nur Isnandar, SE di sela-sela menghadiri Bimtek Pembuatan Bukti Potong 1721-A2 Tahun Pajak 2023 yang berlangsung di Aula Sermo Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Wates, Kamis (11/1/2024) pagi.

“Bendahara pengeluaran memiliki peranan sentral dalam pengelolaan dan pertanggungjawaban masalah keuangan negara. Untuk menduduki jabatan tersebut dibutuhkan kemampuan, integritas, dan profesionalisme yang tinggi. Salah satu tugas bendahara pengeluaran yakni melakukan pemotongan/pemungutan kewajiban pajak ke kas Negara. Pemotongan dan/atau Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Bagi instansi Pemerintah, Bendahara  juga wajib melaporkan pajak yang telah dilakukan pemotongan melalui djponline.pajak.go.id paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya,” ujar Nur Isnandar.

Dalam Bimtek tersebut para bendahara diharapkan bisa memberikan layanan kepada para pegawai yang di potong Pajak penghasilan pasal 21 selama satu tahun yaitu Tahun Anggaran 2023 dengan memberikan Bukti Potong kepada pegawai yang bersangkutan. “Kami akan mencetakkan SPT Tahunan 2023 kepada semua pegawai Kankemenag Kulonprogo. Kami berharap setelah mendapatkan SPT Tahunan yang berupa file pdf, segera melakukan Laporan Pajak tahun 2023 melalui akun pajak masing-masing. Kami berharap pegawai kankemenag tidak melaporkan pajaknya di batas-batas akhir pada tanggal 31 Maret 2024. Tetapi mengambil kesempatan awal untuk membuat laporan pajak,” imbuhnya.

Sementara Kasubbag TU, Saeful Hadi berharap bagi para pegawai yang sudah selesai atau berhasil pelaporan pajak 2023 segera memberikan informasi tersebut ke unit kepegawaian.  “Karena ini menjadi salah satu indikator kedisiplinan ASN Kemenag RI. Laporan Pajak Tahun 2023 dilakukan secara online oleh masing-masing pegawai melalaui akun NPWP yang sudah terintregrasi dengan NIK masing-masing. Bagi wajib pajak yang sampai batas waktu yang di tentukan tidak melakukan pelaporan, maka akan kena denda administrasi sebesar Rp.100.000 yang harus disetorkan ke Kas Negara,” tuturnya. (isn/abi).

Tetasp sehat dan semangat

#No Korupsi

1 reply

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *