KUA Sentolo Kembali Adakan Gelar Ikrar Wakaf
Kulon Progo ( KUA Sentolo) – Kepala KUA Sentolo Wildan Isa Anshory S.H.I., M.H selaku Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) adakan ikrar Wakaf yang bertempat di gedung Balai Nikah KUA Sentolo pada Rabu, (24/01/2024).
Wakif atas nama sumijem beralamat di ngrandu salamrejo dengan sebagai Nadzir perorangan atas nama Rubingin dengan saksi Sumarna dan drh.Rinto Ariwibowo warga Ngrandu Salamrejo Kapnewon setempat. Objek
Tanah wakaf seluas 444 m2 rencana akan dipergunakan untuk pengembangan sarana prasarana Masjid Darussalam.
Wildan dalam sambutannya mengatakan bahwa kebijakan wakaf di Indonesia diatur dalam Peraturan Pemerintah No 42 tahun 2008 tentang pelaksanaan wakaf.
Selanjutnya Wildan menjelaskan keabsahan wakaf haruslah memenuhi unsur-unsur sebagai berikut yaitu adanya Wakif, Nazhir, harta benda wakaf, peruntukan harta benda wakaf.
Tanah wakaf pada prinsipnya dilarang untuk dijadikan jaminan, disita, dihibahkan, dijual, diwariskan, ditukar atau dialihkan dalam bentuk pengalihan hak lainnya.
Wildan menghimbau kepada Nadzir terkait pemanfaatan tanah wakaf perlu digencarkan selain dalam pengadministrasian tanah wakaf harus diperhatikan dan tanah wakaf yang sudah ikrar wakaf segera untuk diurus sertifikat wakafnya ke BPN . Sertifikat akan memperkuat secara hukum terkait tanah wakaf tersebut. (col/dpj)
Leave a Reply
Want to join the discussion?Feel free to contribute!