KUA Wates Kembali Adakan Pelaksanaan Ikrar Wakaf

Kulon Progo (KUA Wates) – KUA Wates kembali lakukan pelaksanaan ikrar wakaf pada Rabu (17/01/2024) yang bertempat di balai nikah KUA Wates dengan atas nama Wakif Puji Lestari, S.Ag., Nadzir PCM Muhamadiyah Wates yang diwakili oleh Drs. H. Sudarminto dengan objek tanah wakaf terletak di Pedukuhan Tambak Kalurahan Triharjo Kapanewon Wates dan telah digunakan sebagai Masjid Hikmatul Iman.

Hadir dan turut mendampingi pelaksanaan ikrar wakaf Penyelenggara Zakat Wakaf Kementerian Agama Kabupaten Kulon Progo Haris Widiyanto S.H.

Sebelum ikrar wakaf dilaksanakan, Kepala KUA wates Marjuki, S.H.I., M.S.I., dan selaku Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) menyampaikan serta mengingatkan kepada Nadzir untuk melaksanakan dan menjaga amanah dengan menggunakan aset wakaf dan kemanfaatannya semaksimal mungkin sesuai harapan dan amanah wakif yang diberikan.

Selain itu Marjuki menjelaskan bahwa berwakaf dengan memilih badan hukum organisasi, bisa NU atau Muhamadiyah sebagai nadzir adalah pilihan tepat. Karena nadzir organisasi badan hukum organisasi eksistensi dan keberlanjutanya akan lebih terjamin.

Menurutnya “Nadzir badan hukum organisasi akan terus  berkelanjutan sesuai periode kepengurusan organisasi dan tidak terputus karena pengurus nadzirnya meninggal dunia. Sedangkan nadzir perorangan, nadzir harus berganti ketika semua pengurus nadzirnya meninggal atau bubar. Hal itu jelas meninggalkan PR yang membutuhkan energi dan proses untuk menyelesaikan urusan wakaf tersebut” ujarnya.

Sebagai bentuk wujud nyata pelayanan prima, KUA Wates memiliki program wakaf tuntas. Artinya setelah ikrar wakaf dilaksanakan, KUA membantu dan menyelesaikan proses wakaf sampai terbit sertipikat wakaf dari BPN. Dan pelayanan tersebut bersifat gratis tanpa ada biaya alias berbiaya Rp 0,“ pungkasnya. (lua/dpj)

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *