Dirjen Bimas Islam, Adakan Supervisi Pelaksanaan E-AIW Kemenag Kulon Progo
Kulon Progo (Kankemenag KP) – Direktorat Jenderal Bimas Islam Kementerian Agama RI melaksanakan supervisi digitalisasi layanan wakaf (Pelaksanaan E-AIW) di Kabupaten Kulon Progo pada Rabu (21/3/2024).
Adapun tim supervisi yang ditugaskan dari Dirjen Bimas Islam tersebut adalah Nur Pratomo Eko Baskoro,S.Kom, dan Ahmad Arifuddin Jamil. “Pelaksanaan monitoring asistensi E-AIW yang telah berlangsung dan berjalan baik di wilayah Kabupaten Kulon Progo yang selalu meningkat,” kata Nur Pratomo
“Tujuan monitoring ini adalah agar terlaksananya koordinasi dan pembinaan terhadap PPAIW, berjalannya proses penerbitan Akta Ikrar Wakaf (AIW) sesuai aturan yang berlaku, serta meningkatkan pelayanan PPAIW dalam menerbitkan AIW kepada masyarakat,” imbuhnya.
Kepala Kankemenag Kulon Progo H.M.Wahib Jamil,S.Ag.,M.Pd dalam kesempatan tersebut menyampaikan selamat datang serta ucapan terima kasih atas perkenannya dalam melaksanakan monitoring asistensi pelaksanaan E-AIW di Kankemenag Kulon Progo. Selain itu Wahib Jamil menjelaskan bahwa semua kalangan diharapkan dapat memahami bahwa harta benda wakaf dilindungi oleh hukum. “Dalam undang undang memberikan kepastian hukum dan melindungi secara menyeluruh terhadap harta benda wakaf bagi masyarakat, serta wakaf harus dikelola dengan profesional dan amanah sehingga aset wakaf dapat dirasakan oleh masyarakat secara luas dan bermanfaat bagi umat,” pungkasnya.
Hal senada diutarakan pula oleh Penyelenggara Zakat dan Wakaf Haris Widiyanto, S.H yang menjelaskan dinamika permasalahan tanah wakaf yang sering terjadi di berbagai daerah di Indonesia, bahkan diantaranya harus berujung pada pertikaian atau sengketa di pengadilan disebabkan masih rendahnya pemahaman masyarakat mengenai wakaf. “Oleh sebab itu perwakafan ini juga harus didukung dengan data wakaf yang akurat dan diproses sertifikat tanah wakaf melalui kerjasama Kementerian Agama, BWI, PPAIW dan BPN,” jelasnya.
Kementerian Agama juga mendorong pelayanan yang baik terhadap penerbitan AIW yang diterbitkan oleh PPAIW dan percepatan sertifikasi tanah wakaf dapat dilakukan oleh Nazhir atau Pengurus Tanah Wakaf.
Pelayanan dalam penerbitan AIW (Akta Ikrar Wakaf) yang dilaksanakan oleh KUA Kapanewon atau PPAIW selaku Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf harus maksimal. “Pengamanan aset tanah wakaf memerlukan kerjasama lintas sektoral, peran masyarakat, wakif, nazhir dan PPAIW sangat diharapkan sehingga proses sertifikat wakaf dapat terlaksana dengan baik, dan mewujudkan kepastian hukum di bidang perwakafan,” tuturnya. Hal tersebut tentunya perlu didukung dengan proses penerbitan AIW yang sesuai prosedur dan dengan sistem digitalisasi.
Hadir dalam membersamai acara tersebut Kepala Kankemenag Kulon Progo, Penyellenggara Zakat dan Wakaf beserta pelaksana, PIC E-AIW perwakilan kapanewon serta pranata humas
Melalui pelaksanaan monitoring asistensi pelaksanaan E-AIW ini, diharapkan dapat meningkatkan semangat kinerja PPAIW dalam melayani umat di Kabupaten Kulon Progo. (dpj)
Leave a Reply
Want to join the discussion?Feel free to contribute!