KUA Wates Berikan Layanan Premium dalam Penerbitan Akta Ikrar Wakaf

Kulon Progo (KUA Wates) – Pada Rabu (06/03/24) siang bertempat di aula Balai Nikah dan Manasik Haji KUA Wates telah berlangsung penyelenggarakan kegiatan Ikrar Wakaf atas sebidang tanah seluas 414 meter yang berlokasi di Ngentak Ngestiharjo Wates Kulon Progo.

Dalam proses wakaf ini KUA Wates sudah mengedepankan pelayanan prima dan terjangkau terbukti dalam proses perwakafan melalui aplikasi E-AIW, masyarakat dapat lebih mudah dan cepat mengikrarkan wakaf tanpa harus melalui proses yang rumit. Aplikasi ini memberikan aksesibilitas yang lebih luas bagi masyarakat untuk terlibat dalam layanan perwakafan, sehingga potensi wakaf di masyarakat dapat dimanfaatkan secara maksimal.

Pelayanan semakin terbantu dengan kehadiran slogan “Program Jebol Pagar Lawanku” (Jemput Bola Pandu dan Garap Layanan Wakaf Kulon Progo)  yang mengatasi hambatan-hambatan yang mungkin sering timbul dalam proses perwakafan, sekaligus menyediakan solusi yang efektif dan efisien bagi para wakif (pemberi wakaf) dan nazhir (pengelola wakaf). Dengan demikian, masyarakat dapat merasakan betapa mudahnya dan terbantunya mereka dalam mengikrarkan wakaf serta mengelola aset-aset wakaf mereka.

Acara tersebut dihadiri oleh berbagai pihak yang terkait, termasuk Wakif atas nama Sujari yang beralamat di Lubang Buaya Cipasung Jakarta Timur, sedang yang pihak penerima wakaf atau Nazhir perorangan atas nama  Mawanto, serta perwakilan dari PPAIW dan Kepala KUA Wates, Marjuki, SHI, MSI.

Dalam sambutannya, Haris Widianto, SH, selaku Penyelenggara Zakat Wakaf Kankemenag Kulon Progo menyampaikan bahwa pihak Kementerian Agama terus berupaya memberikan pelayanan yang premium dan terjangkau bagi masyarakat sambil memastikan bahwa aset-aset yang diberikan sebagai wakaf dilindungi dengan baik.

Dengan adanya program tersebut, diharapkan masyarakat akan semakin tertarik dan mudah dalam melakukan wakaf, serta dapat memanfaatkan layanan yang disediakan dengan lebih baik sambil tetap memperhatikan aspek perlindungan aset wakaf. (muk/dpj)

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *