Penyuluh Agama Islam Panjatan Bersyukur Terpilih Mengikuti SPARK

Solo, Jateng (KUA Panjatan) – Penyuluh Agama KUA Panjatan, Yuni Lestari, S.Th.I., dan PAIF KUA Temon, Muqoffa Mahyudin, terpilih mewakili Kabupaten Kulon Progo untuk mengikuti Sekolah Penyuluh dan Penghulu Aktor Resolusi Konflik (SPARK) di Hotel Mercure Solo Baru, yang di gelar mulai 24-28 Juni 2024. Acara SPARK dibuka oleh Direktur Urais dan Pembinaan syariah Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama  RI Dr. H. Adib, M.Ag.

Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah, Adib dalam sambutannya mengungkapkan  “Program Sekolah Penghulu dan Penyuluh Aktor Resolusi Konflik (SPARK) penting dilakukan untuk membangun ekosistem deteksi dini konflik keagamaan, ” tuturnya. Menurutnya, masyarakat Indonesia sangat dinamis, sehingga potensi konflik akan terus ada.
“SPARK merupakan program pelatihan yang bertujuan untuk meningkatkan kapasitas penyuluh agama dan penghulu dalam menangani konflik keluarga dan masyarakat,” imbuhnya. “Program ini diharapkan dapat membantu penyuluh dan penghulu dalam menjadi mediator dan fasilitator dalam menyelesaikan konflik dengan damai,” jelasnya.

Lebih lanjut Adib mengungkapkan, SPARK menjadi kegiatan strategis untuk mengatasi hal tersebut. “SPARK dapat membangun ekosistem deteksi dini konflik keagamaan, sehingga konflik yang muncul dapat langsung dimitigasi.
Salah satu peserta Penyuluh KUA Panjatan Yuni Lestari merupakan dua dari 50 peserta yang terpilih dari seluruh Indonesia untuk mengikuti pelatihan ini. Mereka mengikuti berbagai materi pelatihan, antara lain Teknik mediasi dan fasilitasi konflik, Komunikasi dalam menangani konflik dan Strategi penyelesaian konflik.

Melalui pelatihan ini, Yuni Lestari dan Muqoffa Mahyudin berharap  dapat lebih memahami dan menanggulangi terjadinya konflik keluarga dan masyarakat dengan lebih baik diantaranyamelalui progam SPARK menjadi kegiatan strategis untuk mengatasi hal tersebut. ” Saya bersyukur dan bangga dapat mengikuti pelatihan ini yang sangat bermanfaat, tentunya setelah pelatihan ini akan dapat saya implementasikan ilmu yang telah disampaikan,” ujarnya.

Sehingga, sebelum konflik mencuat, langkah-langkah mitigasi sudah lebih dulu disiapkan.
Ia menjelaskan, Kemenag telah memiliki regulasi Keputusan Menteri Agama nomor 332 tahun 2023 tentang Peringatan Dini Konflik Sosial Berdimensi Keagamaan. (yun/dpj)

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *