KUA Panjatan Melepas Asih Parini Yang Purna Tugas (Pensiun)

Kulon Progo (KUA Panjatan) – Penyuluh Agama Islam (PAI) pada Kantor Urusan Agama (KUA) Panjatan Asih Parini, Kulon Progo, resmi mengakhiri masa tugasnya mulai Senin, 1 Juli 2024 sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Dalam sebuah acara perpisahan yang dihadiri oleh seluruh jajaran pegawai KUA Panjatan, Asih Parini menyampaikan rasa terima kasihnya atas kerjasama dan dukungan yang telah diterimanya selama bertugas di KUA Panjatan. Ia telah mengabdikan diri sebagai PAI di KUA Panjatan selama beberapa tahun. Selama masa tugasnya, Asih Parini telah banyak berkontribusi dalam berbagai kegiatan KUA Panjatan, termasuk penyuluhan agama, bimbingan pernikahan, dan layanan keagamaan lainnya. ” Selain juga dikenal sebagai sosok yang ramah, telaten, dan selalu siap membantu masyarakat,” ujar Yuni salah satu ASN di KUA Panjatan.

Selanjutnya dalam sambutannya,  Asih Parini mengatakan bahwa meskipun beliau sudah tidak lagi bertugas di KUA Panjatan, namun silaturahmi dan komunikasi dengan para pegawai KUA Panjatan akan tetap terjaga. “Saya berpesan agar para pegawai KUA Panjatan terus semangat dalam menjalankan tugasnya untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat yang terbaik,” ungkapnya.

Kepala KUA Panjatan Zamroni, SAg, M.S.I dalam sambutannya menyatakan merasa sangat kehilangan sosok pegawai yang berpengalaman, berdedikasi tinggi hingga masa akhir jabatannya. Tidak pernah kendor dalam menjalankan tugas pengabdiannya hingga titik nol.” Keteladanan dan bimbingannya selama ini akan selalu dikenang oleh para pegawai KUA Panjatan,” ujar Zamroni.

“Meskipun  Asih Parini telah pensiun atau purna tugas, namun KUA Panjatan yakin bahwa ia akan terus memberikan kontribusi bagi masyarakat dalam bidang keagamaan. Semoga selalu diberikan kesehatan dan kebahagiaan dalam masa pensiunnya,” pungkas Zamroni. (yun/dpj)

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *