Akselerasi Pengembangan Zakat dan Wakaf, Kankemenag Kulon Progo Bentuk PMU

Kulon Progo (Kankemenag) – Kementerian Agama Republik Indonesia mempunyai berbagai program untuk pengembangan serta pemberdayaan zakat dan wakaf. Setidaknya ada 4 program, yakni Kampung Zakat, KUA Pemberdayaan Ekonomi Umat, Inkubasi Wakaf Produktif, dan Kota Wakaf. Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kankemenag Kulon Progo, Haris Widiyanto, S.H. menyampaikan hal itu dalam Sosialisasi dan Pembentukan Project Management Unit (PMU) yang berlangsung di Aula PLHUT kantor setempat, Kamis (15/8/2024) pagi.

“Kampung zakat adalah upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat, yakni melalui pemberdayaan dana zakat sebagai modal usaha bagi masyarakat. Di Kulon Progo saat ini sudah ada 2 Kampung Zakat, yakni Sendangsari, Pengasih dan Kaliagung, Sentolo,” ujarnya.

KUA Pemberdayaan Ekonomi Umat menurut Haris, saat ini yang ditunjuk oleh Kemenag RI adalah KUA Girimulyo. “Ada 11 UMKM yang menjadi sasaran program ini yang sudah kami inventarisir,” terang Haris.

“Untuk Inkubasi Wakaf Produktif lebih menyasar pada pemberdayaan tanah-tanah wakaf. Harapannya tanah-tanah wakaf dapat produktif. Sedangkan Kota Wakaf menyasar pada pemberdayaan wakaf uang,” jelasnya.

Sementara Kepala Kankemenag Kulon Progo, H.M. Wahib Jamil, S.Ag. M.Pd. mengungkapkan bahwa Pemerintah mempunyai 3 tugas utama. Yakni pelayanan, pemberdayaan, kerjasama. “Tugas kami sebagai pelayan. Sehingga harus terus meningkatkan kompetensi, SDM, sarpras, dan lain-lain. Terima kasih atas segala masukan dari masyarakat untuk peningkatan pelayanan kami agar menjadi semakin baik lagi,” ungkap Kakan.

“Sedang untuk pemberdayaan, kami terus berupaya menggali potensi masyarakat dan umat demi terwujudnya kesejahteraan secara nyata. Semua itu memerlukan kolaborasi dan kerjasama agar program-program kegiatan dapat sepenuhnya bermanfaat bagi masyarakat. Mari jadikan kondisi di Kulon Progo ini sebagai motivasi untuk kita berkontribusi bagi pembangunan agar lebih maju lagi,” pungkasnya.

Pengembangan serta pemberdayaan zakat dan wakaf  melalui pembentukan Project Management Unit (PMU) ini dapat terlaksana karena kolaborasi antara Kemenag, Pemerintah Daerah, Baznas/LAZ, BWI, DMI, Lembaga Keagamaan Islam, dan unsur masyarakat lainnya. (abi).

#KementerianSemuaAgama

#MakinDigitalMenjangkauUmat

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *