KUA Lendah Berikan Layanan Ikrar Wakaf Masjid Al-Ikhlas Dusun Wonogiri
Kulon Progo (KUA Lendah) – Kepala KUA Kapanewon Lendah Basid Rustami, S.Ag sekaligus bertindak sebagai Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) memfasilitasi proses ikrar wakaf di Masjid Al-Ikhlas Dusun Wonogiri, Kalurahan Jatirejo, pada Kamis, (01/08/2024).
Wakif atas nama Rubiyo, yang beralamat Wonogiri RT.50/RW.00, Jatirejo, Lendah, dengan kesadaran penuh dan kerelaan hatinya mewakafkan sebidang tanah pekarangannya seluas 626 m² untuk pengembangan fasilitas, sarana dan prasarana Masjid Al-Ikhlas. Amanah atas harta wakaf selanjutnya diterima oleh Adi Wiyono, bertindak sebagai Nazhir, disaksikan oleh dua orang saksi, Kepala Dukuh Wonogiri Sarmin dan tokoh masyarakat Ngadi.
Selanjutnya sebagai Nazhir menyatakan siap mengemban amanah untuk mengelola tanah wakaf tersebut dengan sebaik-baiknya sesuai dengan amanat yang tertuang dalam Akta Ikrar Wakaf.
Setelah selesai prosesi ikrar wakaf berlangsung, Kepala KUA Lendah Basid Rustami dalam sambutannya, menyambut baik kesadaran dan antusias masyarakat yang memiliki niat kuat untuk mewakafkan sebagian hartanya untuk kepentingan umat. “Tanggung jawab pengelolaan harta wakaf sepenuhnya diserahkan kepada Nazhir, untuk mengelola atas harta benda yang telah diwakafkan oleh wakif,” ujarnya.
“Selanjutnya sebagai saksi yang ditunjuk juga memiliki tanggungjawab hal yang sama, melakukan pengawasan terhadap harta benda yang telah diwakafkan, sesuai dengan tujuan dan peruntukannya,” imbuhnya.
Lebih lanjut Basid Rustami, S.Ag berharap bahwa pengelolaan aset harta benda wakaf hendaknya sesuai dengan peruntukannya. “Seorang Nazhir harus amanah dan memiliki kompetensi (professional). Seorang Nazhir wajib mengadministrasikan, mengelola, mengembangkan, mengawasi, dan melindungi harta benda wakaf. Hal inilah peran penting seorang Nazhir, sehingga pengelolaan harta benda yang telah diwakafkan tidak berhenti setelah ikrar saja,” tegasnya.
Ditempat yang sama ada kesempatan Darsa Prihanto, pelaksana penyelenggara Zakat Wakaf Kankemenag Kabupaten Kulon Progo (Tim Jebol Pagar Lawanku), Staff PIC Wakaf Muh. Kusman dan Penyuluh Agama Islam KUA Lendah Mufti Amri, S.H.I turut serta mendampingi proses ikrar wakaf dan penandatanganan Akta Ikrar Wakaf. (fau/dpj).
Leave a Reply
Want to join the discussion?Feel free to contribute!