Layanan Publik, Ikrar Wakaf Digital pada KUA Kapanewon Panjatan

Kulon Progo (KUA Panjatan) – Kepala KUA Kapanewon Panjatan sebagai Pejabat Pembuat Ikrar Wakaf (PPAIW), memimpin pelaksanaan proses Ikrar Wakaf dengan nomor Akta Ikrar Wakaf WT. 1/00002/3401031/2024, pada Rabu (14/08/2024) yang berlangsung di Balai Nikah KUA setempat.

Harta benda yang diwakafkan berupa tanah pekarangan  SHM dari pemegang hak yang kemudian disebut wakif atas nama Sumirah dengan luas 358m2 yang terletak Pedukuhan VIII Joiranan Bugel. Kepengurusan proses pensertifikatan tanah wakaf tersebut diterima oleh Nazhir perseorangan atas nama Sutyaslaksana dihadapan para saksi.

Menurut Kepala KUA Panjatan Zamroni,M.S.i Kegunaan dan kemanfaatan tanah wakaf tersebut digunakan untuk perluasan halaman Masjid At-Takwa pedukuhan 8 Bugel Kapanewon setempat.

Kepala KUA Zamroni,S.Ag.MSI.dalam sambutan pembinaan wakif dan nazhir berpesan kepada pewakif akan pentingnya niat ikhlas dalam berwakaf, sedangkan kepada pengurus nazhir ia berpesan agar tetap amanah menerima harta benda wakaf dan berupaya menjaga amanah wakif, sehingga mendatangkan manfaat kemaslahatan bagi umat dan menjadi amal jariyah yang tidak terputus pahalanya.

Zamroni juga menjelaskan menyatakan bahwa proses pensertifikatan tanah wakaf tersebut adalah yang ke tiga (3) kalinya untuk pensertifikatan tanah wakaf digital di wilayahnya. (zam/dpj)

1 reply

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *