MIN 3 Kulon Progo Rutinkan Tadarus Pagi
Kulon Progo (MIN3KP) – Kalau sudah jatuh talak tiga, pasangan suami-istri tidak boleh lagi rujuk. Apabila kedua belah pihak ingin hidup kembali sebagai suami-istri, maka perempuan itu harus nikah lebih dahulu dengan laki-laki lain dan telah dicampuri oleh suaminya yang baru.
Kemudian diceraikan atas kehendak sendiri, dan sudah habis masa idahnya. Barulah keduanya boleh rujuk kembali. Hal tersebut disampaikan Kepala MIN 3 Kulon Progo, R.M. Agus Marchaban, S.Pd.I. saat memimpin tadarus pagi pada Senin (11/11/2024).
“Jika jatuh talak tiga, suami-istri tidak boleh lagi rujuk. Apabila kedua belah pihak ingin hidup kembali sebagai suami-istri, maka perempuan itu harus nikah lebih dahulu dengan laki-laki lain dan telah dicampuri oleh suaminya yang baru. Kemudian diceraikan atas kehendak sendiri dan sudah habis masa idahnya. Barulah keduanya boleh rujuk kembali,” ungkapnya.
“Ayat ini menyuruh kita berhati-hati dalam menjatuhkan talak. Jangan gegabah dan terburu nafsu. Pikirkanlah masak-masak. Karena terburu nafsu dalam menjatuhkan talak akhirnya menyesal. Menjatuhkan talak itu dibolehkan dalam Islam, tetapi ia adalah perbuatan yang dibenci Allah,” lanjut Marchaban.
“Akibat perceraian itu besar sekali. Baik bagi suami, lebih-lebih bagi istri dan anak-anak. Karenanya apabila masih dalam talak kedua, lebih baik rujuk kembali. Kalau memang masih bisa diharapkan terwujudnya rumah tangga bahagia dan dapat menjalankan perintah Allah dengan sebaik-baiknya,” pungkas Kamad.
Kegiatan tadarus ini dilaksanakan setiap Senin untuk menyegarkan pikiran menjadi fresh. Sementara salah satu guru MIN 3 Kulon Progo, Mulyanto menyampaikan tadarus bersama mengandung manfaat yang besar bagi kita. “Dengan membaca Al Qur’an terasa hati menjadi tentram. Selain itu juga menjadi tahu makna dari Al Qur’an yang dibaca tersebut,” cetusnya. (myt/abi).
#KementerianSemuaAgama
#MakinDigitalMenjangkauUmat
Leave a Reply
Want to join the discussion?Feel free to contribute!