Pelaksanaan PKKM MIN 3 Kulon Progo Lancar

Kulon Progo (MIN3KP) – Penilaian Kinerja Kepala Madrasah (PKKM) merupakan proses evaluasi. Hal ini bertujuan untuk menilai kinerja seorang kepala madrasah dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Penilaian ini melibatkan beberapa aspek, seperti kepemimpinan, manajemen, serta kualitas pendidikan dan pengelolaan madrasah.

Hal tersebut disampaikan Pengawas Madrasah, Drs. Abdul Hamid Tarwaca, M.S.I. saat memberikan sambutan PKKM di Perpustakaan Al-Fikri MIN 3 Kulon Progo pada Selasa (5/11/2024) pagi. “PKKM merupakan proses evaluasi yang bertujuan untuk menilai kinerja seorang kepala madrasah dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Penilaian ini melibatkan beberapa aspek, seperti kepemimpinan, manajemen, serta kualitas pendidikan dan pengelolaan madrasah,” tuturnya.

“PKKM  ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas kepemimpinan dan manajerial kepala madrasah.  Yakni agar lebih efektif dalam mengelola madrasah dan meningkatkan kualitas pendidikan,” lanjut Tarwaca.

Sementara menurut Pengawas Madrasah lainnya, Mulat Viriyanto, S.Pd. M.Pd. menyampaikan beberapa aspek penilaian. “PKKM di MIN 3 Kulon Progo mencakup beberapa aspek penilaian. Yang biasanya dibagi dalam kategori di antaranya kepemimpinan dan pengelolaan madrasah. Kepala madrasah dinilai berdasarkan kemampuannya dalam memimpin dan mengelola madrasah. Termasuk dalam membuat kebijakan, menetapkan tujuan strategi, serta memastikan implementasi program pendidikan yang efektif,” ungkapnya.

Kepala MIN 3 Kulon Progo, Raden Muh Agus Marchaban, S.Pd.I. mengucapkan terimakasih kepada para pengawas. “Kami mengucapkan terimakasih. Semoga PKKM ini memberikan manfaat pada MIN 3 Kulon Progo ke depan untuk lebih baik lagi. Sementara  untuk berkas-berkas yang masih kurang akan segera di lengkapi,” ujar Kamad. (myt/abi).

#KementerianSemuaAgama
#MakinDigitalMenjangkauUmat

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *