Aplikasi E-AIW Digital, Semakin Mudah Proses Akta Ikrar Wakaf pada KUA Galur
Kulon Progo (KUA Galur) – KUA Kapanewon Galur memberikan pelayanan pada masyarakat berupa proses akta ikrar wakaf dengan menghadirkan Wakif Zainuroch Purwiyati yang beralamat di Blok Werasak RT 003 RW 004 Bulakpacing Dukuh Waru Tegal Jawa Tengah, dengan Nazhirnya adalah H. Nurudin, SH, MA yang merupakan pejabat pendahulu Kepala Kantor Kemenag Kab. Kulon Progo, yang mana beliau bertindak atas nama nazhir perseorangan bersama dengan Zuriyanta, Ir. R. Agus Saib dan Jazari.
Pelaksanaan proses akta ikrar wakaf berlangsungbpada Selasa (21/01/2025) bertempat di KUA Galur.
Sebelumnya Wakif mengikrarkan dan mewakafkan tanah pekarangan hak miliknya seluas 534 m² , terletak di Dusun Sawahan Banaran Galur, yang peruntukannya adalah Untuk Pembangunan Gedung Pertemuan dan Kegiatan Mushalla Khoirul Huda Sawahan Banaran Galur.
Kepala KUA Galur sekaligus PPAIW H. Afwan Zuhdi, S.Ag, MA pada kesempatan tersebut menyampaikan, “Kami turut bersyukur dan menyambut gembira karena masih banyak orang yang baik hati dan memiliki kesadaran untuk dengan ikhlas mewakafkan sebagian harta benda miliknya untuk kebaikan dan kemashlahatan umat, semoga apa yang dilakukan oleh wakif beserta keluarganya pada hari ini dapat menjadikan contoh teladan dan mengetuk hati kaum muslimin terutama bagi mereka yang memiliki kelebihan harta benda untuk berwakaf, karena dengan berwakaf disamping pahala akan terus mengalir kepada si wakif maka wakaf itu juga akan banyak memberi manfaat untuk kemajuan dan kebangkitan umat islam pada umumnya,” ungkap Afwan Zuhdi.
Sementara itu PIC Wakaf selaku operator Elektronik Akta Ikrar Wakaf (E-AIW) Digital pada KUA Galur, Muhammad Ali, S.Pd.I menyampaikan “Alhamdulillaah dengan telah dilaksanakannya model Aplikasi E-AIW Digital pada Siwak Kemenag di seluruh wilayah negara Republik Indonesia maka proses wakaf dapat dilaksanakan dengan lebih kredible (terpercaya) dan semua dokumen data datanya baik itu foto maupun data persuratan dapat tersimpan dengan baik pada penyimpanan manual maupun penyimpanan secara digital, sehingga kelak jika data data tersebut ingin dibuka dan dibutuhkan kembali maka akan lebih mudah untuk diakses, pungkas Muhammad Ali. (ali/dpj)
Leave a Reply
Want to join the discussion?Feel free to contribute!