PPAIW KUA Nanggulan Kembali Layani Layanan Ikrar Wakaf
Kulon Progo (KUA Nanggulan) – Kepala KUA Nanggulan, Jemino S.H.I selaku PPAIW (Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf) melaksanakan layanan berupa proses Ikrar tanah wakaf berupa sebidang tanah seluas 180 m2 yang diperuntukan sebagai pengembangan tempat ibadah Masjid Nur Rohman, beralamat di Krinjing Wijimulyo, Nanggulan. Acara Ikrar digelar pada Jum’at (17/01/2025).
Pelaksanaan proses Ikrar wakaf dihadiri oleh Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kankemenag Kulon Progo, Haris Widiyanto.S.H beserta jajarannya, pihak Wakif atas nama Seman, beserta Nadzir Sudiyana, dan para saksi Suparman serta Budi Prasojo selain disaksikan oleh tokoh masyarakat setempat.
Dalam sambutannya, Haris Widiyanto mengucapkan selamat kepada panitia pengembangan masjid Nur Rohman atas terlaksananya kegiatan proses ikrar wakaf.
Selanjutnya Haris juga menjelaskan bahwa pengurusan wakaf tidak dipungut biaya. “Dengan diluncurkannya progam Inovasi LAWANKU JADI TERPIKAT ( Layanan Wakaf Kulonprogo Sampai jadi dan Terbit Sertifikat) maka pengurusan wakaf semakin mudah dan melindungi masyarakat dari pihak percaloan,” tegasnya.
Sedangkan Kepala KUA Jemino juga menambahkan informasi apabila ada perubahan pihak Nadzir maka hal tersebut dapat dilakukan sesuai regulasi yang benar, serta mendapatkan rekomendasi dari BWI (Badan Wakaf Indonesia).
Jemino mengakhiri acara dengan permohonan doa agar rangkaian kegiatan acara yang telah dilaksanakan sebagai bagian amal ibadah dan mendapatkan pahala jariah. (cho/dpj)
Leave a Reply
Want to join the discussion?Feel free to contribute!