Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf, Kankemenag Gelar Rakor
Kulon Progo (Kankemenag) – Kankemenag Kulon Progo beserta Kantor Pertanahan/BPN setempat terus berupaya untuk dapat memberikan pelayanan yang terbaik dalam perwakafan. Terutama pada proses percepatan sertifikasi tanah wakaf. Oleh karena itu Kankemenag Kulon Progo dan BPN setempat menggelar Rakor Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf yang berlangsung di Aula Riptaloka kantor setempat, Rabu (19/2/2025) pagi.
Kepala Kankemenag Kulon Progo. H.M. Wahib Jamil, S.Ag. M.Pd. mengapresiasi atas support dan dukungan dari BPN setempat dalam percepatan sertifikasi tanah wakaf. “Terimakasih atas support dan dukungan dari Kantor Pertanahan/BPN Kulon Progo dalam percepatan sertifikasi tanah wakaf. Alhamdulillah dengan sinergi ini kita sama-sama meraih predikat WBK dai KemenPAN-RB,” ujarnya.
“Permasalahan wakaf memang sangat bervariasi. Oleh karena itu kita perlu selalu melakukan evaluasi dan update data-data permasalahan wakaf yang dihadapi. Data wakaf ini harus update agar bisa dipertanggungjawabkan. Sehingga kita perlu selalu menjalin komunikasi dan sinergi dari berbagai pihak terkait untuk mencari solusi terbaik,” imbuh Kakan.
“Saat proses peralihan hak diharapkan tidak terjadi hal-hal yang tidak kita harapkan. Maka PIC wakaf di masing-masing KUA diharapkan melakukan mitigasi terlebih dahulu. Hal ini untuk antisipasi atas berbagai permasalahan wakaf. PIC Wakaf harus mempunyai kepekaan terhadap isu-isu yang berkembang. Sehingga PIC benar-benar dapat melaksanakan fungsinya sebagai fasilitator dan mediator yang baik,” pungkas Jamil.
Sementara Narasumber dari Kantor Pertanahan/BPN Kulon Progo, Wasidi menjelaskan terkait proses sertifikasi tanah wakaf. “Pengelolaan harta benda wakaf harus tertib hukum dan administrasi. Maka pemerintah telah menerbitkan peraturan perundang-undangan untuk melindungi harta benda wakaf tersebut,” tegasnya.
Wasidi juga menjelaskan terkait syarat-syarat wakif, nadzir, harta benda wakaf, dan bagaimana proses sertifikasi tanah wakaf. “Dalam sertifikasi tanah wakaf ada beberapa permasalahan. Antara lain: tidak adanya tanda bukti/alas hak atas tanda wakaf. Anggapan bahwa tanah wakaf pasti aman meskipun tanpa sertipikat. Anggapan bahwa wakaf cukup dengan lisan saja. Serta tanah wakaf tidak segera didaftarkan pada proses sertifikasi pada Kantor Pertanahan/BPN setempat.
Penyelenggara Zakat Wakaf Kankemenag Kulon Progo, Haris Widiyanto, S.H. menyampaikan bahwa dalam kesempatan ini juga diserahkan SK pengangkatan kepada 24 orang PIC Wakaf pada KUA se-Kulon Progo. “SK Pengangkatan ini untuk memperkuat para PIC Wakaf KUA dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Semoga para PIC Wakaf dapat menjalankan tugasnya melayani masyarakat dengan baik,” ungkapnya. (abi).
#KementerianSemuaAgama
#MakinDigitalMenjangkauUmat
Leave a Reply
Want to join the discussion?Feel free to contribute!