Pramuka MIN 3 Kulon Progo Kenalkan Aturan
Kulon Progo (MIN3KP) – Pramuka meningkatkan disiplin dalam aturan. Aturan merupakan ketentuan atau pedoman yang dibuat untuk mengatur, membatasi, maupun memberikan petunjuk dalam melakukan suatu tindakan serta perilaku. Hal tersebut disampaikan Pembina Gugus Depan MIN 3 Kulon Progo, Kusmiyati, S.Pd.I. pada saat mengisi kegiatan Pramuka pada Jum’at (21/2/2025) sore.
“Pramuka meningkatkan disiplin dalam aturan. Aturan merupakan ketentuan atau pedoman yang dibuat untuk mengatur, membatasi, maupun memberikan petunjuk dalam melakukan suatu tindakan serta perilaku,” ucapnya.
“Aturan bertujuan untuk menciptakan keteraturan, keamanan, dan keadilan dalam berbagai aspek kehidupan. Baik di lingkungan formal seperti madrasah dan tempat kerja, maupun di lingkungan sosial, keluarga, dan masyarakat,” lanjut Kusmiyati.
Menurut Sudarjono aturan bisa bersifat tertulis dan tidak tertulis. “Aturan yang ada dilingkungan bisa bersifat tertulis seperti undang-undang. Sementara yang tidak tertulis seperti norma sosial,” ucapnya.
“Ada tiga aturan yang berlaku di lingkungan yang berbeda. Yaitu aturan di madrasah, masyarakat, maupun keluarga. Aturan di sekolah dibuat untuk menciptakan lingkungan belajar yang aman, tertib, dan mendukung proses pendidikan. Aturan di masyarakat berfungsi untuk menjaga kedamaian dan keharmonisan antar manusia. Aturan di keluarga dibuat untuk menjaga keharmonisan dan mendidik anak-anak agar berkembang sesuai harapan,” pungkas Sudarjono.
Materi tentang peraturan dikemas dengan permainan yang sangat menarik perhatian di bawah pohon yang sangat rindang. Dengan perlombaan sesuai dengan barungnya. Mereka berusaha membaca berbagai aturan dan dimasukkan dalam peraturan yang sudah ditetapkan. (myt/abi).
#KementerianSemuaAgama
#MakinDigitalMenjangkauUmat
Leave a Reply
Want to join the discussion?Feel free to contribute!