Tadarus MIN 3 Kulon Progo, Hukum Berkeluarga
Kulon Progo (MIN3KP) – Islam sangat rinci dalam menerangkan hukum berkeluarga. Termasuk di dalamnya hukum perceraian suami istri. Jika perceraian antara suami dan istri yang belum dicampuri dan belum ditetapkan maskawinnya, tidak ada dosa atau tidak apa-apa bagi suami untuk tidak memberikan maharnya. Kepala MIN 3 Kulon Progo, R.M. Agus Marchaban, S.Pd.I. menyampaikan hal itu saat memimpin tadarus pada Senin (3/2/2025) di madrasah setempat.
“Islam sangat detail dalam menerangkan hukum berkeluarga. Termasuk di dalamnya hukum percaraian suami istri. Jika perceraian antara suami dan istri yang belum dicampuri dan belum ditetapkan maskawinnya, tidak ada dosa atau tidak apa-apa bagi suami untuk tidak memberikan maharnya,” ucap Kamad.
“Jika perceraian antara suami dan istri yang belum dicampuri namun sudah ditetapkan maskawinnya, maka bayarlah seperdua dari mahar yang telah kamu tentukan. Kecuali jika para suami, menginginkan membayar penuh mahar tersebut. Jika wali istri membebaskan suami dari membayar setengah mahar, maka suami boleh untuk tidak membayarkan mahar tersebut,” lanjut Marchaban.
“Setelah menjelaskan panjang lebar terkait hukum sosial, Allah SWT juga menerangkan hubungan manusia dengan Tuhan-Nya. Yaitu dengan menjalankan shalat. Dengan shalat manusia bisa menstatuskan dirinya menjadi seorang hamba,” pungkasnya. (ags/abi).
#KementerianSemuaAgama
#MakinDigitalMenjangkauUmat
Leave a Reply
Want to join the discussion?Feel free to contribute!