Jelang Liburan Idul fitri 1446 H, KUA Temon  Layani Proses Ikrar Wakaf

Kulon Progo (KUA Temon) – KUA Temon kembali lakukan pelayanan proses ikrar wakaf di Masjid Nurul Awal Demen Temon pada Kamis (27/03/2025).

Adapun yang menjadi obyek adalah tanah pekarangan seluas 519 m2 yang terletak di dusun Demen Temon yang masih berstatus hak milik bernomor 01382 atas nama RR. Ekandarsih, AM.Keb, S.KM. yang beralamat di Tanjung Sanyang, RT 02 Rw 08 Cawang Kramatjati Jakarta Timur DKI Jakarta. Menurut pihak wakif,  akad tanah tersebut akan dipergunakan untuk perluasan masjid Nurul Awal dan sarana pendukung lainnya.

Bertindak sebagai nadzir tanah wakaf yaitu MWC NU Temon yang di ketuai oleh Muhaminan Khayi. Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala KUA  Temon sekaligus bertindak PPAIW Marqum Muh Zumarudin, S. Pd. I, Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kankemenag Kulon Progo, Haris Widiyanto,S.H, PIC Wakaf KUA, Penyuluh Agama Islam, dan Saksi formal Muh Nasrudin dan Ahmad zainuri.

Dalam sambutannya Marqum menyampaikan agar tanah yang di wakafkan untuk dapat dioptimalkan, “Saya meminta kepastian kepada wakif bahwa tanah wakaf sudah benar benar tidak ada masalah dan mengharap kepada nadzir untuk memanfaatkannya semaksimal mungkin sehingga pahala akan selalu mengalir kepada keluar wakif,” ujarnya.

Penyelenggara Zawa Haris Widiyanto dalam kesempatan tersebut mengungkapkan, setiap pelaksanaan proses ikrar wakaf ia untuk selalu melakukan pemantauan dan memastikan bahwa pelaksanaan  proses ikrar wakaf benar benar sudah sesuai dengan administrasi aturan yang berlaku dan tidak ada masalah di kemudian hari.

Sebelum pelaksanaan ikrar di bacakan surat pengesahan nadhir oleh PIC Wakaf Muqoffa Mahyudin, S. Ag, M. hum. (zul/dpj)

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *