Mandaku Gelar Penyuluhan: Implikasi Hukum Akibat Kenakalan Remaja dan Kriminalitas di Sekolah

Kulon Progo (MAN2KP) – MAN 2 Kulon Progo menyelenggarakan penyuluhan hukum bertajuk Implikasi Hukum Akibat Kenakalan Remaja dan Kriminalitas di Sekolah pada Rabu, (5/03/2025). Kegiatan ini berlangsung di Theater Room Kampus Pusat MAN 2 Kulon Progo di Jalan Pahlawan Panjatan-Wates dan diikuti oleh para guru serta pegawai madrasah. Penyuluhan ini menghadirkan narasumber dari DPD Ikatan Penasehat Hukum Indonesia (IPHI) DIY.

Dalam sambutannya, Kepala MAN 2 Kulon Progo, Hartiningsih, M.Pd., menekankan pentingnya pemahaman hukum bagi para guru dan pegawai. “Negara kita adalah negara hukum, jika melanggar hukum, maka kita harus berurusan dengan hukum. Guru harus memahami aspek hukum karena berada dalam posisi yang rentan. Mungkin ada hak-hak guru yang terampas, tetapi di sisi lain, guru juga bisa tanpa sadar melanggar hukum. Oleh karena itu, ikuti kegiatan ini secara interaktif, termasuk memahami ranah bullying,” ujar Hartiningsih.

Ketua DPD IPHI DIY, RR Diah Kartika SH., MM., CM., CIRP., CBLC., dalam sambutannya, mengapresiasi MAN 2 Kulon Progo atas inisiatif dalam menyelenggarakan kegiatan ini. “Kami sangat mengapresiasi kepedulian MAN 2 Kulon Progo terhadap aspek hukum di lingkungan pendidikan. Tim kami akan memberikan materi yang dapat membantu para guru dan pegawai dalam menangani kasus kenakalan remaja dan kriminalitas di sekolah,” ungkapnya.

Tim penyuluhan dari IPHI DIY menghadirkan tiga pemateri dengan topik yang relevan, yaitu Sudirman Juniper Sibarani, SH, dengan materi “Kekerasan seksual dan penganiayaan”, Yohanes Baptista Andrian Bahi, SH dengan materi “Implikasi hukum terkait bullying”, dan Fadhil Adna Grandistya, SH, yang membawakan materi “Implikasi Hukum Pemalsuan Tanda Tangan”.

Kegiatan ini menjadi bagian dari program belajar mandiri bagi siswa, sementara para guru dan pegawai mendapatkan kesempatan untuk memperdalam pemahaman hukum selama tiga hari. Diharapkan penyuluhan ini dapat meningkatkan kesadaran hukum bagi tenaga pendidik dan tenaga kependidikan di MAN 2 Kulon Progo dalam menjalankan tugasnya dengan lebih bijak dan sesuai peraturan yang berlaku.

Dengan adanya penyuluhan ini, MAN 2 Kulon Progo menegaskan komitmennya dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang aman, nyaman, dan bebas dari tindakan yang berpotensi melanggar hukum. (gia/ast/dpj)

 

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *