Pembinaan Nadzir, KUA Wates Tekankan Sifat Amanah dan Transparan Pengelolaannya
Kulon Progo (KUA Wates) – Usai pelaksanaan Ikrar Wakaf yang berlangsung pada Selasa (10/06/2025) bertempat di Gedung PPAI , Kantor Urusan Agama (KUA) Wates langsung melanjutkan dengan sesi pembinaan khusus bagi Nadzir (pengelola wakaf).
Pembinaan tersebut bertujuan untuk memastikan pengelolaan harta wakaf, khususnya tanah wakaf yang baru saja diikrarkan oleh Dra. Hj. Farida Adnan dan Ahmad Rifai, dapat berjalan secara amanah dan sesuai ketentuan.
Kepala KUA Wates, Marjuki, S.H.I., M.S.I., dalam kesempatan tersebut secara tegas mengingatkan pentingnya sikap amanah dalam mengelola harta wakaf. “Nadzir harus amanah dalam mengelola harta wakaf, khususnya tanah wakaf yang baru saja diberikan oleh Dra. Hj. Farida Adnan dan Ahmad Rifai ini,” ujar Marjuki, menekankan tanggung jawab besar yang diemban oleh pengelola wakaf.
Sementara itu, Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kantor Kementerian Agama Kulon Progo, Haris Widiyanto, S.H., memberikan arahan teknis dan prosedur penting terkait pengelolaan wakaf. Dalam sambutannya, Haris Widiyanto menyampaikan beberapa poin kunci:
- Pengurusan Sertipikat Wakaf harus Cepat dan disegerakan: “Segera setelah ikrar wakaf, Nadzir harus mengurus sertipikat wakaf ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat,” tegas Haris. Proses ini bisa dilakukan secara mandiri oleh Nadzir atau melalui kuasa dari Kementerian Agama/KUA, dengan target penyelesaian antara 7 hingga 30 hari sejak proses ikrar wakaf berlangsung.
- Mekanisme Pergantian Nadzir: Haris juga menjelaskan bahwa pergantian Nadzir dapat dan boleh diurus melalui KUA, dengan rekomendasi dari Badan Wakaf Indonesia (BWI).
- Bebas Biaya: Salah satu poin penting yang disampaikan adalah bahwa baik proses ikrar wakaf maupun pengurusan sertifikat wakaf tidak dipungut biaya alias Rp. 0,- (nol rupiah).
- Prinsip AKAL dalam Pengelolaan Wakaf: Haris Widiyanto memperkenalkan prinsip pengelolaan wakaf dengan singkatan AKAL, yang meliputi: Administrasikan; Segera urus sertifikat wakafnya. Kelola dan Kembangkan; Kelola dan kembangkan wakaf dimaksud sesuai peruntukannya. Awasi: Awasi penggunaan harta benda wakaf. Laporkan: Laporkan jika terjadi adanya penyimpangan-penyimpangan (tidak sesuai prosedur).
Pembinaan Nadzir ini menegaskan komitmen KUA Wates dan Kantor Kementerian Agama Kulon Progo dalam memastikan pengelolaan proses wakaf berjalan secara transparan, akuntabel, dan memberikan manfaat maksimal sesuai tujuan wakaf. Diharapkan, panduan ini menjadi pedoman bagi Nadzir dalam menjalankan amanah mulia tersebut.(lua/dpj)
Leave a Reply
Want to join the discussion?Feel free to contribute!