KUA Temon Berikan Layanan Umat “Lawanku Jadi Terpikat”

Kulon Progo (KUA Temon) – Pada  Jumat,(8/8/2025), KUA Temon melaksanakan layanan proses ikrar wakaf yang dihadiri oleh berbagai pihak. Lawanku Jadi Terpikat” Layanan Wakaf Kulon Progo Sampai Jadi dan Terbit Sertipikat, merupakan salah satu upaya KUA Temon dalam meningkatkan kepedulian sosial dan kemanusiaan melalui wakaf. Ketua Nadzir, KH. Muh Aminan Khayi, memimpin prosesi akta ikrar wakaf yang dilakukan oleh Waqif, Arumsari Prasetyowati dengan penuh khidmat dan kesungguhan.

Kepala KUA Temon, Marqum Muh Zumarodin, S.Pd.I turut hadir dalam acara tersebut dan memberikan sambutan hangat. Dalam sambutannya, ia menekankan pentingnya wakaf dalam membangun kemaslahatan umat dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Penyuluh KUA Temon turut serta dalam pendampingan pra acara ikrar wakaf ini, Muqoffa Mahyudin, S.Ag., M.Hum, Muhdlor Zulfan, S.Ag., juga Shoffy Muniroh, S.H.

Selanjutnya Penyelenggara Zakat dan Wakaf, Haris Widiyanto, S.H., memfasilitasi prosesi ikrar wakaf dan memastikan bahwa semua prosedur dilaksanakan dengan baik dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Saksi oleh Dukuh Bojong Kulur Temon Kulon Progo DIY juga hadir sebagai saksi dalam prosesi ikrar wakaf. Kehadiran saksi ini menambah kesungguhan dan kesaksian dalam pelaksanaan ikrar wakaf. “Saya berharap wakaf ini dapat menjadi amal jariyah bagi saya dan keluarga serta memberikan manfaat yang berkelanjutan bagi masyarakat,” ucap Arum.

Wakaf tanah ini rencananya akan dieruntukkan untuk pemakaman keluarga dan umum warga Kulur Temon.
Pengelolaan tanah wakaf harus dilakukan secara transparan dan bertanggung jawab oleh nadzir, sehingga manfaat wakaf dapat dirasakan oleh masyarakat banyak. Dengan demikian, wakaf tanah untuk pemakaman umum dapat menjadi sarana yang bermanfaat bagi umat dan amalan yang diberkahi.

Melalui progam dan kegiatan tersebut menunjukkan komitmen KUA Temon dalam meningkatkan kepedulian sosial dan kemanusiaan melalui wakaf. KUA Temon berkomitmen untuk terus memfasilitasi dan mengawasi pelaksanaan wakaf guna memastikan bahwa wakaf tersebut dapat memberikan manfaat yang maksimal bagi masyarakat. (opi/dpj)

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *