Sukseskan Inovasi Lawanku Jadi Terpikat, KUA Sentolo Gelar Ikrar Wakaf Pesantren Nurul Jadid
Kulon Progo (KUA Sentolo) – Dalam rangka menyukseskan progam inovasi Lawanku Jadi Terpikat (Layanan Wakaf Kulon Progo Sampai Jadi Terpikat) dari Kankemenag Kulon Progo, yang terlaksana pada Kamis, (21/08/2025), beralamat di Salam, Salamrejo, Sentolo, Kulon Progo.
Dalam kesempatan tersebut, hadir ASN pelaksana dari Penyelenggara Zakat dan Wakaf (Gara Zawa) Kankemenag Kulon Progo, Darsa Prihanto, Kepala KUA Sentolo, Wildan Isa Anshory, S.H.I, M.H., PIC Wakaf KUA Sentolo, Samsudin, S.Ag, wakif, H. Sarjo, nadzir, Syeh Muhamad Faiz, serta saksi-saksi.
Selaku pihak wakif, H. Sarjo yang beralamat di Salam, Salamrejo Sentolo akan mewakafkan dua bidang tanah seluas 1363m2 untuk dibangun Pondok Pesanten Nurul Jadid di Dhisil, Salamrejo, Sentolo. adapun nadzir dari wakaf tersebut adalah Syeh Muhamad Faiz dari Salam, Salamrejo, Sentolo.
Kepala KUA Sentolo sekaligus PPIW, Wildan Isa Anshory, S.Ag., dalam sambutannya menyampaikan bahwa KUA Sentolo akan selalu hadir dan memberikan pelayanan kepada para wakif. “Kami akan hadir mendampingi untuk melayani wakif. Semoga niat Pak Haji Sarjo diterima dan dimudahkan oleh Allah, jadi pahala jariyah yang mbanyu mili,” ungkapnya.
Lebih lanjut Wildan Isa memberikan nasehat kepada Syeh Muhamad Faiz dan pengurus selaku nadzir bahwa tugas menjadi nadzir itu berat, maka harus dilaksanakan sebagaimana amanah wakif. “Sesuai dengan UU Wakaf bahwa tugas nadzir setidaknya ada empat yang disingkat menjadi AKAL, yaitu administrasikan, kelola, awasi dan laporkan” imbuhnya.
Hal senada disampaikan oleh Pelaksana Zawa Kankemenag, Darso Prihanto. Dalam pesan-pesannya Darso menyampaikan , “bahwa ikrar wakaf merupakan jariyah yang luar biasa, karena si wakif akan mendapatkan pahala yang tidak pernah terputus,” tuturnya.
Selanjutnya Darso berpesan kepada nadzir agar amanah ini dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. “Menjadi nadzir mempunyai tanggung jawab yang besar, amanah wakif harus dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Jika nadzir tidak bisa melakukan amanah dari nadzir, maka akan mendapatkan dosa. Oleh karena itu harus dilaksanakan, walau pelan-pelan” pungkasnya.
Setelah ikrar wakaf selesai, kemudian dilakukan serah terima sertifikat tanah dari pihak wakif ke nadzir dengan disaksikan semua yang hadir. Sedangkan pengurusan sertifikat wakaf ke BPN diserahkan kepada Kankemenag, jika nanti sudah selesai maka akan diserahkan kembali pada nadzir yang mendapat amanah. Hal ini selaras dengan semangat inovasi Lawanku Jadi Terpikat. (skd/dpj)
Leave a Reply
Want to join the discussion?Feel free to contribute!