Wakaf Masjid Al-Falaah Pengasih, Penyelenggara Zawa Kankemenag Kulon Progo Tekankan Prinsip AKAL dan Program Inovasi Lawanku Jadi Terpikat

Kulon Progo (KUA Pengasih) – Prosesi ikrar wakaf dilaksanakan bakda Dzuhur di Masjid Al-Falaah, Mrunggi, Sendangsari, Pengasih, Kamis (31/7/2025). Wakif, Pak Magi dan Ibu Tuminah, mewakafkan tanah di samping dan belakang masjid kepada nazhir, Bapak Gino dan rekan-rekan. Acara dipandu oleh Kepala KUA Pengasih selalu PPAIW, Yusma Alam Rangga H., S.H.I., M.S.I.

Dalam sambutannya, Penyelenggara Zakat dan Wakaf (Zawa) Kankemenag Kulon Progo Haris Widiyanto, S.H.,  menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan proses ikrar wakaf tersebut dan menekankan pentingnya pengelolaan wakaf secara tertib dan amanah.

“Wakaf merupakan bagian dari amal jariyah. Maka hendaknya pengelolaannya harus dilakukan dengan amanah dan dapat dipertanggungjawabkan. Untuk itulah diperlukan adanya prinsip yang disebut AKAL,” ungkap Haris.

Ia menjelaskan prinsip AKAL:
A – Administrasikan sertipikat dalam 7–30 hari,
K – Kelola dan kembangkan,
A – Awasi pemanfaatannya,
L – Laporkan jika menyimpang.
Ia menambahkan bahwa “Jika nazhir berhalangan tetap, segera ubah dengan melalui mekanisme laporan pada KUA,” tambahnya.

Proses ikrar wakaf  dilakukan secara  langsung di kediaman Pak Magi karena adanya keterbatasa serta dalam kondisi uzur. Hal ini menunjukkan bahwa pelayanan zakat dan wakaf tidak harus dilakukan di kantor. Dalam perspektif pelayanan publik responsif, pendekatan jemput bola menjadi wujud transformasi layanan keagamaan yang inklusif dan adaptif.

Lebih lanjut, Haris Widiyanto memperkenalkan program LAWANKU JADI TERPIKAT (Layanan Wakaf Kulon Progo Sampai Jadi Terbit Sertipikat) sebagai bentuk komitmen layanan wakaf terintegrasi.

Sementara itu, Kepala KUA Pengasih selaku Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) Yusma Alam Rangga menuturkan, “Wakaf adalah investasi akhirat. Namun agar manfaatnya nyata di dunia, maka perlu dikelola dan dioptimalkan secara profesional dan amanah pastinya,” ucapnya sebagai penutup. (muc/dpj)

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *