Mudahnya Pengurusan Wakaf Dengan Biaya Nol Rupiah, KUA Sentolo Lakukan Proses Ikrar Masjid Al ‘Alim Salamrejo

Kulon Progo (KUA Sentolo) – Berwakaf merupakan sebuah anugerah dan ibadah yang berpahala tinggi, dimana wakifnya akan mendapat pahala yang terus mengalir sampai hari kiamat. Namun demikian, proses perwakafan harus dilakukan sesuai dengan undang-undang wakaf yang berlaku di Indonesia. Menindaklanjuti hal tersebut KUA Sentolo menggelar ikrar wakaf untuk masjid Al ‘Alim pada Selasa (16/09/2025) yang beralamat di Dusun Salam, Salamrejo, Sentolo, Kulon Progo.

Ikrar wakaf tersebut juga untuk mengawal dan mendukung suksesnya program Lawanku Jadi Terpikat (Layanan Wakaf Kulon Progo Sampai Jadi Terbit Sertifikat) yang digagas dan diinisiasi oleh Kankemenag Kulon Progo. Hadir pada kesempatan tersebut Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kemenag Kulon Progo, Haris Widiyanto, S.H. ,Darsa Prihanta, Sulismadi, dari KUA Sentolo Wildan Isa Anshory, S.H.I., M.H., Samsudin, S.Ag., Sukardi, Kemis selaku Dukuh Salam, Waliyo selaku Wakif, Supiyanto selaku Nadzir serta takmir masjid Al ‘Alim dan tokoh masyarakat di wilayah Salam.

Wakif atas nama Waliyo bermaksud akan mewakafkan sebidang tanah seluas 375 m2 kepada Supiyanto dan kawan-kawan selaku nadzir perseorangan, diperuntukkan untuk pengembangan dan parkir masjid Al ‘Alim.

Kepala KUA Wildan Isa Anshory selaku PPAIW KUA Sentolo dalam sambutannya menyampaikan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada  Waliyo yang dengan kerelaan hati sudah mewakafkan tanahnya untuk pengembangan masjid Al ‘Alim. “Semoga Bapak Waliyo sekeluarga mendapat pahala jariyah, seperti  banyu mili sampai hari kiamat nanti,” ungkapnya. Lebih lanjut Wildan memberikan pesan khusus kepada Supiyanto dan kawan-kawan selaku pihak nadzir agar menjalankan amanah ini dengan baik dan benar sesuai dengan undang-undang wakaf yang berlaku. “Tugas nadzir sangat berat, setidaknya ada empat tugas pokok nadzir yang disingkat AKAL, yaitu Administrasikan, Kelola, Awasi dan Laporkan,” imbuhnya.

Hal senada disampaikan oleh Haris Widiyanto selaku Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kemenag Kulon Progo agar nadzir melaksanakan amanah ini sesuai dengan peruntukannya. “Jika suatu saat ada perubahan peruntukan, maka harus mendapat ijin dari wakif dan diketahui oleh BWI (Badan Wakaf Indonesia) Kulon Progo. Selain itu dari Kankemenag melalui Penyelenggara Zakat Wakaf  juga menyediakan pendampingan tenaga untuk mengurus sertifikat ke BPN dengan biaya 0 ( nol) rupiah,” tuturnya. Diakhir acara, pihak wakif menyerahkan sertifikat tanah kepada pihak nadzir. Pihak wakif dan nadzir mengucapkan terima kasih kepada Kantor Kemenag Kulon Progo atas proses kemudahan dan cepatnya pengurusan wakaf dengan biaya nol rupiah atau gratis. (skd/dpj)

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *