Rapat Kordinasi APRI Cabang Kulon Progo,  Bahas GAS dan PMA No. 30 Tahun 2024

Kulon Progo (Kankemenag) –Asosiasi Penghulu Republik Indonesia (APRI) Cabang Kulon Progo menggelar pertemuan rutin bulanan yang difokuskan pada pembahasan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 30 Tahun 2024 dan Surat Edaran Dirjen Bimas Islam Nomor 6 Tahun 2025 tentang Gerakan Sadar Pencatatan Nikah (GAS). Kegiatan ini berlangsung di RM Iwak Kalen Salamrindu, Girimulyo, Kulon Progo, pada Selasa (2/9/2025).

Pertemuan dihadiri oleh Katim 1 Bidang Kepenghuluan, Dr. H. Halili Rais, S.Ag., M.Si., serta Kepala Seksi Bimas Islam Kankemenag setempat, jajaran penghulu se-Kabupaten Kulon Progo.

Sedangkan Ketua APRI Cabang Kulon Progo Marjuki, S.H.I.,M.H.I dalam sambutannya menyampaikan ucapan selamat datang kepada Katim 1 Bidang Kepenghuluan. “Kami berharap kehadiran Katim Kepenghuluan Kanwil DIY, dapat menjelaskan sekaligus memberikan arahan terkait implementasi Surat Edaran Dirjen Bimas Islam Nomor 6 Tahun 2025 serta sejumlah persoalan teknis yang berkaitan dengan PMA No. 30 Tahun 2024,” pintanya

Dalam arahannya, Kasi Bimas Islam M.Qomaruzzaman,S.Ag.,M.S.I menekankan pentingnya menjaga ketenangan dan kedamaian di tengah kondisi bangsa yang sedang tidak stabil.”Saat ini diharapkan semua pihak berperan untuk saling menjaga toleransi dan kedamaian di masyarakat,”ujarnya.  Ia menambahkan, implementasi program GAS masih dalam tahap koordinasi dengan lintas sektor, khususnya Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).

Sementara itu, Katim 1 Bidang Kepenghuluan Halili Rais menegaskan efektivitas program GAS hanya dapat dicapai melalui kerjasama dan sinergi lintas sektor agar angka pernikahan tidak tercatat dapat ditekan. Ia juga mengupas secara rinci PMA No. 30 Tahun 2024, terutama mengenai aturan pernikahan campuran, konsep apostille, serta teknis perubahan data nikah sesuai regulasi terbaru.

Melalui forum ini, para penghulu diharapkan semakin memahami regulasi terkini sekaligus mampu menerapkannya dengan baik dalam pelayanan kepada masyarakat. (col/dpj)

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *