Amal Jariyah Abadi, Warga Kedunggong Wates Wakafkan Sebidang Tanah
Kulon Progo (KUA Wates) – Kantor Urusan Agama (KUA) Kapanewon Wates kembali memfasilitasi pelaksanaan rukun wakaf melalui acara Ikrar Wakaf yang berlangsung khidmat pada Kamis (09/10/2025) di Balai Nikah KUA setempat. Ikrar ini menandai penyerahan sebidang tanah dari wakif kepada nadzir untuk kepentingan umat.
Wakif (pihak yang mewakafkan), Sigit Pramono dari Kedunggong, Wates, Kulon Progo, secara resmi mewakafkan tanah pekarangan seluas 447 meter persegi. Tanah tersebut berlokasi di Kedunggong, Wates, Kulon Progo. Dan tanah wakaf tersebut diserahkan kepada Nuryanto selaku Nadzir Perorangan yang akan bertanggung jawab mengelola aset wakaf. Dalam ikrarnya, tanah wakaf ini diperuntukkan bagi kemaslahatan umum dan kepentingan lainnya yang tidak bertentangan dengan syariat Islam.
Kepala KUA dan Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) Kapanewon Wates, Marjuki, S.H.I., M.S.I., menyampaikan apresiasi tinggi atas keikhlasan wakif dan menegaskan peran penting KUA dalam proses wakaf. “Kami mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya kepada Bapak Sigit Pramono atas niat mulia ini. Ikrar wakaf di KUA adalah langkah hukum yang sangat penting untuk melindungi dan mengamankan aset wakaf agar manfaatnya bisa terus dinikmati oleh umat,” ujar Marjuki.
Marjuki juga menambahkan bahwa ikrar yang difasilitasi KUA memastikan legalitas aset wakaf terjamin. “Dengan dicatatnya ikrar ini, tanah tersebut sah menjadi harta wakaf dan tidak dapat lagi dipindahtangankan atau diwariskan secara pribadi, sehingga tujuan wakafnya untuk amal jariyah dapat terlaksana secara abadi,” tegasnya.
KUA Wates berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan terbaik dalam proses wakaf, membantu masyarakat yang ingin mengamankan harta mereka sebagai bekal akhirat melalui instrumen wakaf yang sah dan terkelola dengan baik.(lua/dpj)
Leave a Reply
Want to join the discussion?Feel free to contribute!