KUA Galur Kawal Pelaksanaan Ikrar Wakaf Produktif untuk Kemakmuran Umat

Kulon Progo (KUA Galur) – Kantor Urusan Agama Kapanewon Galur melaksanakan kegiatan ikrar wakaf pada Jum’at, (17/10/2025)siang, bertempat di Balai Nikah dan Manasik Haji KUA setempat.

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya KUA dalam memberikan pendampingan dan pengawalan terhadap pelaksanaan wakaf sesuai ketentuan syariat dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Adapun objek wakaf yang diikrarkan berupa tanah persawahan produktif dengan peruntukan hasilnya untuk kemakmuran Masjid Al Umar yang berlokasi di Padukuhan Nampan, Kalurahan Nomporejo, Kapanewon Galur.

Bertindak sebagai Nazhir dalam ikrar wakaf ini adalah H. Supriyana, S.Pd, selaku Ketua Nazhir Muhammadiyah Majelis Pendayagunaan Wakaf PCM Galur. Kegiatan ini turut dihadiri oleh para saksi, yaitu H. Muh Daldiri, S.Pd dan Tukiman, serta disaksikan dan disahkan oleh Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) KUA Kapanewon Galur, H. Afwan Zuhdi, S.Ag, M.A.

Dalam sambutannya, Kepala KUA Kapanewon Galur, H. Afwan Zuhdi, S.Ag, M.A., menyampaikan apresiasi atas terlaksananya kegiatan proses ikrar wakaf tersebut. “Kami memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada para pihak yang telah berpartisipasi dalam kegiatan ini. Wakaf produktif seperti ini merupakan salah satu bentuk implementasi nyata dari semangat pemberdayaan ekonomi umat. Selain menjadi amal jariyah, hasil pengelolaannya juga diharapkan dapat mendukung kemakmuran masjid serta memberikan manfaat berkelanjutan bagi masyarakat sekitar,” ujarnya.

Dengan terlaksananya kegiatan ikrar wakaf ini, diharapkan pengelolaan tanah wakaf dapat memberikan kontribusi positif bagi peningkatan kesejahteraan umat serta menjadi inspirasi bagi masyarakat lain untuk turut mengembangkan wakaf produktif di wilayah Kapanewon Galur. (amr/dpj)

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *