Lawanku Jadi Terpikat Berdayakan Ekonomi Umat: Tujuh Permohonan Akta Ikrar Wakaf KUA Lendah

Kulon Progo (KUA Lendah) – Kantor Urusan Agama (KUA) Lendah menerima tujuh permohonan pengajuan Akta Ikrar Wakaf (AIW) yang diajukan oleh para wakif dari Desa Jatirejo, Gulurejo, dan Ngentakrejo. Wakaf diterima oleh nazhir perseorangan, badan hukum, dan yayasan. pada Senin (27/10/2025).
Kegiatan Ikrar Wakaf berlangsung dengan khidmat di Kantor KUA Lendah dan di lokasi wakaf di serambi Musholla as-Sam’i, Wonogiri, Jatirejo, Lendah, didampingi oleh Kepala Seksi Zakat dan Wakaf Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kulon Progo Haris Widiyanto, S.H.
Kepala KUA Lendah, H. Zamroni, S.Ag., M.S.I., menyampaikan apresiasi atas semangat masyarakat dalam beramal jariyah membagikan dan menyerahkan sebagian dari harta mereka untuk diwakafkan. “Wakaf memiliki potensi besar dalam pemberdayaan ekonomi umat. Kami sangat mengapresiasi masyarakat yang telah aktif mengurus Akta Ikrar Wakaf secara resmi melalui KUA. Hal ini menunjukkan kesadaran hukum dan keagamaan yang semakin baik di lingkungan kita,” ucap Zamroni.
Lebih lanjut, Zamroni menegaskan bahwa KUA Lendah bersama PIC Wakaf (Muh Kusman, Mufti Amri, S.H.I, Alfaenawan, SH) dan Penyuluh KUA Lendah, terus berkomitmen memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat, khususnya dalam bidang perwakafan. “Kami siap mendampingi dan memfasilitasi proses wakaf agar tertib administrasi dan sesuai syariat. Semoga wakaf yang telah diikrarkan ini membawa manfaat luas bagi masyarakat sekitar, mari kita jadikan wakaf sebagai jalan kebaikan dan amal jariyah yang akan terus mengalir pahalanya,” imbuhnya.

Sementara itu, para wakif yang hadir juga menyampaikan rasa syukur karena proses penerimaan berjalan lancar dan penuh kekeluargaan. Mereka berharap tanah yang diwakafkan dapat digunakan untuk kepentingan ibadah dan sosial yang berkelanjutan.
Nazhir perseorangan, berupa sebidang tanah luas 267 m² Utuk pengembangan Musholla as-Sami’ di dusun Wonogiri, Jatirejo Lendah atas nama Wakif Sarmin (Dukuh Tegalsari), diperuntukan pengembangan fasilitas Musholla.
Nazhir Yayasan, atas nama wakif Lilik Prahmawati, dengan mewakafkan sebidang tanah pekaranganseluas 447 m² yang selanjutnya diterima oleh Nazhir Yayasan an-Nuur, Ngrukem, Bantul, di dusun Jatirejo, Lendah, peruntukan tanah wakaf tersebut untuk pengembangan pondok pesantren an-Nuur, Ngrukem, Bantul. Hadlir dalam ikrar wakaf Romo KH. Muslim H dan KH. Sihabudin. Sedangkan Nazhir Yayasan lainnya , diterima oleh Nahir Yayasan Pusdiklatmu (Pusat Pendidikan dan Pelatihan Muslim) dengan jumlah 3 (tiga) pengajuan permohoan Akta Ikrar wakaf, seluruhnya seluas 3.325 m² di dusun Tegalsari, Jatirejo, Lendah, dengan peruntukan wakaf untuk fasilitas dan pengembangan Pusdiklatmu.

Sedangkan Nazhir Badan Hukum, atas nama wakif Drs. Paryata, dkk., dan Ir. Hari Prabowo, MT., dkk., diterima oleh Nazhir Muhammadiyah, melalui wakaf bersama (WTB) dengan 2 (dua) permohonan Akta Ikrar Wakaf, masing-masing di Dudun Kasihan II, Ngentakrejo, Lendah, dengan luas 481 m² dan dusun Mendiro, Gulurejo, Lendah, dengan luas 1.190 m² semua untuk pengembangan tempat ibadah (masjid).
KH. Muslim Nawawi, menutup proses ikrar wakaf dengan lantunan doa dengan harapan agar semangat berwakaf terus tumbuh dan harta wakaf dapat dimanfaatkan seluas-luasnya untuk kesejahteraan umat. (muf/nrm/dpj).



Leave a Reply
Want to join the discussion?Feel free to contribute!