Pembinaan Nazir Tekankan Pentingnya Legalitas dan Pengelolaan Wakaf Produktif
Kulon Progo (Kankemenag) – Kankemenag Kulon Progo melalui Penyelenggara Zakat dan Wakaf menggelar Pembinaan Nazir Wakaf. Kegiatan tersebut berlangsung pada Rabu (15/10/2025) di RM Langgengsari, Mbulu, Pengasih.
Agenda tesebut dihadiri oleh Pengurus BWI, Nazir wakaf produktif, Nazir NU, Nazir Muhammadiyah, Kamituwo kalurahan perwakilan Kulon Progo. Hal ini bertujuan memperkuat pemahaman nazir dalam pengelolaan dan sertifikasi tanah wakaf agar sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Penyelenggara Zakat dan Wakaf, Haris Widiyanto, S.H. menyampaikan pentingnya nazir memahami aturan yang berlaku. “Pembinaan ini penting agar para nazir memahami aturan dan dapat mengelola wakaf secara profesional,” ujarnya.
Kepala Kankemenag Kulon Progo, H.M. Wahid Jamil, S.Ag., M.Pd. berharap agar semangat kedermawanan masyarakat Kulon Progo dapat diimbangi dengan pengelolaan wakaf yang produktif. “Masyarakat kita memiliki jiwa sosial yang tinggi. Potensi ini perlu diimbangi dengan pengelolaan wakaf yang produktif oleh para nazir. Sehingga diharapkan harta benda wakaf dapat memberi manfaat bagi kesejahteraan umat,” tutur Jamil.
Sementara itu Ketua BWI Kulon Progo, Drs. H. Muntachob, M.H.I. menegaskan pentingnya legalitas aset wakaf. “Masih banyak tanah wakaf yang belum bersertipikat. Melalui pembinaan ini kami berharap para nazir lebih memahami pentingnya administrasi dan penguatan hukum,” jelasnya.
Senada dengan itu Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran ATR/BPN Kulon Progo, Handoyo, S.IP. menyampaikan dukungan penuh terhadap percepatan sertifikasi tanah wakaf. “Kami siap bersinergi agar seluruh aset wakaf di Kulon Progo terlindungi secara hukum,” ungkap Handoyo.
Wakil Ketua BWI Kulon Progo, H. Sutarno, S.Ag. menyampaikan bahwa hingga kini terdapat 2.387 bidang tanah wakaf dengan luas lebih dari 1 juta meter persegi. “Ke depan kami akan mendorong pengembangan wakaf produktif agar semakin bermanfaat bagi masyarakat,” ucapnya.
Melalui kegiatan ini diharapkan para nazir tidak hanya memahami aspek hukum dan administrasi. Tetapi juga mampu menumbuhkan semangat inovasi dalam mengelola aset wakaf. Wakaf bukan sekadar ibadah sosial. Tetapi juga sarana membangun kemandirian umat menuju Kulon Progo yang semakin religius, sejahtera, dan berdaya. (sal/abi).
#KementerianSemuaAgama
#MakinDigitalMenjangkauUmat
Leave a Reply
Want to join the discussion?Feel free to contribute!