Sinergi Kankemenag dan Pesantren: Penyuluh KUA Wates Jadi Saksi Kunci Ikrar Wakaf Produktif PP Nurmadu

Kulon Progo (KUA Wates) – Prosesi penandatanganan Akta Ikrar Wakaf (AIW) atas tanah persawahan seluas 348 meter persegi di Pondok Pesantren (PP) Nurmadu, Ngestiharjo baru-baru ini Rabu (01/10/2025) menyoroti peran strategis Penyuluh Agama Islam Kantor Urusan Agama (KUA) sebagai garda terdepan dalam legalitas aset wakaf umat.

Acara penting  dihadiri langsung oleh Kakanwil Kemenag DIY, Dr. H. Ahmad Bahiej, S.H., M.Hum., dan Kepala Kankemenag Kulon Progo, H. Wahib Jamil, S.Ag., M.Pd., ini memastikan bahwa wakaf Wakif Masykuri (atas nama Mashuri Musthofa) kepada Yayasan Pendidikan Bina Putra berjalan sesuai ketentuan.

Sosok kunci dalam prosesi ikrar wakaf ini adalah Aris Muh Sadzili, S.Ag. Ia hadir dalam kapasitas ganda: sebagai salah satu saksi resmi Akta Ikrar Wakaf, sekaligus sebagai Penyuluh Agama KUA Kapanewon Wates dan Pimpinan PP Nurmadu. Tanah wakaf ini diperuntukkan sebagai persawahan produktif untuk menunjang yayasan pendidikan dan kesejahteraan umum.

Selain itu, Aris mengungkapkan bahwa keterlibatannya merupakan representasi komitmen Kemenag untuk tidak hanya memberikan bimbingan spiritual, tetapi juga mengawal aset umat. “Sebagai Penyuluh KUA Wates dan pimpinan pesantren, saya dapat memastikan bahwa seluruh proses administrasi wakaf, mulai dari niat Wakif hingga pengesahan, berjalan sesuai koridor hukum syariah dan perundang-undangan. Ini adalah upaya kami untuk memberikan kepastian hukum agar wakaf ini benar-benar optimal dan bermanfaat produktif,” ujar Aris.

Kepala KUA Kapanewon Wates, Marjuki, S.H.I., M.S.I.,  bertindak selaku Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW), memberikan apresiasi tinggi terhadap kerja timnya. “Saya memberikan apresiasi kepada kinerja penyuluh Kapanewon Wates yang sudah bersinergi bersama demi pemenuhan pelayanan umat, baik bidang keagamaan maupun lainnya,” ujar Marjuki.

Ia menekankan bahwa sinergi antara KUA dan Penyuluh menjadi kunci keberhasilan dalam memberikan layanan prima, termasuk dalam proses ikrar wakaf yang didukung penuh untuk percepatan sertifikasi. “Dengan terbitnya AIW ini, Yayasan Pendidikan Bina Putra memiliki dasar hukum yang kuat untuk segera memanfaatkan aset wakaf sawah produktif ini demi kemajuan pendidikan dan kemaslahatan masyarakat,” tutupnya.(lua/dpj)

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *