Wujudkan Nilai Manfaat, Kakanwil Kemenag DIY Saksikan Ikrar Wakaf Tanah Sawah di PP Nurmadu
Kulon Progo (KUA Wates) – Komitmen terhadap peningkatan kualitas pendidikan dan kesejahteraan umat semakin nyata di Kabupaten Kulon Progo. Pada hari Rabu (01/10/25) telah dilaksanakan Ikrar Wakaf atas sebidang tanah persawahan di Pondok Pesantren (PP) Nurul Ummah 2 (Nurmadui), Turip Wates Ngestiharjo. Acara ini dihadiri langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kakanwil Kemenag) DIY, Dr. H. Ahmad Bahiej, S.H., M.Hum., dan Kepala Kantor Kemenag Kulon Progo, Wahib Jamil, S.Ag., M.Pd.
Pelaksanaan ikrar ini menegaskan legalitas dan fungsi sosial wakaf di wilayah tersebut. Tanah Wakaf 348 M2 untuk Pendidikan Produktif. Tanah yang diwakafkan seluas 348 meter persegi merupakan tanah persawahan. Secara simbolis, ikrar wakaf diserahkan oleh Wakif, Masykuri, yang bertindak atas nama kuasa dari Mashuri Musthofa (warga Ngestiharjo, Wates).
Dalam ikrar tersebut, disepakati bahwa tanah wakaf ini diperuntukkan bagi Yayasan Pendidikan Bina Putra Yogyakarta, untuk dikelola sebagai persawahan produktif, serta untuk kemajuan dan kesejahteraan umum lainnya. Hal ini menunjukkan bahwa wakaf dapat menjadi sumber daya ekonomi berkelanjutan.
Prosesi pengesahan ini dipimpin oleh Marjuki, S.H.I., M.S.I., selaku Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW). Sementara itu, Nadzir (pengelola) yang ditunjuk adalah Noor Harish dari Yayasan Pendidikan Bina Putra. Prosesi sakral ini disaksikan oleh Sujono dan Aris Muh Sadzili, S.Ag.
Dalam sambutannya, Kakanwil Kemenag DIY, Dr. Ahmad Bahiej, tidak hanya mengapresiasi wakif dan nadzir, tetapi juga memberikan pujian khusus atas layanan yang diberikan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) Kapanewon Wates. “Alhamdulillah, beberapa kali saya menyaksikan secara langsung proses ikrar wakaf di KUA Wates sangat memberikan layanan terbaik bagi wakif dan nadzirnya. Prosesnya tidak ribet, malah sebaliknya, para pihak dimudahkan dan didampingi dalam proses kelengkapan administrasinya,” ujar Dr. Bahiej. Ia menambahkan bahwa layanan prima ini sangat mendukung percepatan legalitas aset keagamaan. “Proses ini dapat mempercepat juga proses pensertifikatan tanah wakaf di Kantor Pertanahan Kabupaten Kulon Progo, yang dengan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kulon Progo berkomitmen memberikan layanan prima dan prioritas dalam pensertifikatan tanah wakaf. Saya mengucapkan terima kasih kepada KUA Kapanewon Wates atas layanan prima untuk proses ikrar wakaf,” tutupnya.
Dengan diresmikannya ikrar ini, aset wakaf produktif di Kulon Progo bertambah, dan Yayasan Pendidikan Bina Putra kini memiliki landasan hukum yang kuat untuk memanfaatkan tanah tersebut demi kemajuan lembaga pendidikan dan masyarakat sekitar.(lua/dpj)
Leave a Reply
Want to join the discussion?Feel free to contribute!