Guru MTsN 5 Kulon Progo Ikuti Seminar Nasional Perlindungan Guru di Era Digital

Kulon Progo (MTsN5KP) — Para pendidik dari berbagai jenjang, mulai dari guru BK, guru MTs, guru MA, hingga peserta umum se-Kulon Progo, mengikuti Seminar Nasional Perlindungan Guru di Era Digital yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis) Kementerian Agama bekerja sama dengan Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta. Kegiatan berlangsung pada Senin, (17/11/2025) bertempat di Hotel New Saphir Yogyakarta.

Pada seminar ini, MTsN 5 Kulon Progo mengirimkan tiga perwakilan guru, salah satunya adalah Mahendra Ichsan, S.Si. Para peserta mengikuti kegiatan dengan penuh antusias, mengingat pentingnya memahami tantangan baru yang dihadapi pendidik di tengah kemajuan teknologi dan meningkatnya interaksi digital antara guru, siswa, dan masyarakat.

Seminar menghadirkan narasumber utama, Dr. Bima Setya Nugraha, S.H., M.Sc., dosen Magister Hukum Universitas Ahmad Dahlan (UAD). Dalam pemaparannya, Dr. Bima membahas isu-isu terkini terkait profesi guru di era digital, termasuk risiko penyalahgunaan media sosial, batas etika komunikasi, serta penjelasan mendalam mengenai regulasi dan perlindungan hukum yang menjamin keamanan profesi guru. Ia menegaskan bahwa pemahaman hukum sangat diperlukan agar guru dapat bekerja dengan aman dan profesional.

Salah satu peserta dari MTsN 5 Kulon Progo, Mahendra Ichsan, S.Si., menyampaikan bahwa tantangan guru di era di gital sangat kompleks dan harus melek terhadap aturan hukum. “Seminar ini sangat membuka wawasan kami tentang bagaimana guru harus bersikap di era digital. Materinya relevan dan memberikan pemahaman baru tentang aspek hukum yang sering terlupakan. Ini benar-benar bermanfaat agar guru lebih siap dan terlindungi dalam menjalankan tugas,” ujarnya.

Melalui seminar nasional ini, para guru diharapkan semakin siap menghadapi tantangan era digital dan memahami hak serta kewajiban mereka secara hukum. Selain memperkuat kompetensi pendidik, kegiatan ini juga menjadi langkah penting dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang aman, etis, dan berlandaskan regulasi yang jelas. (mic/don)

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *