KUA Panjatan Berikan Layanan Prima, Pencatatan Nikah di Kantor

Kulon Progo (KUA Panjatan) – Suasana khidmat menyelimuti Kantor Urusan Agama (KUA) Panjatan pada Kamis, (13/11/2025) pagi. Sepasang mempelai melaksanakan akad nikah atau Ijab Qobul di KUA, sebuah layanan publik yang diselenggarakan oleh Kementerian Agama tanpa dipungut biaya alias Gratis (Rp 0,-).

Pelaksanaan Ijab Qobul dipimpin langsung  Penghulu KUA Panjatan, H. Abdul Rozak, S.Ag., M.A. Beliau memastikan seluruh rukun dan syarat pernikahan terpenuhi sesuai syariat Islam dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Layanan di KUA ini menjadi pilihan utama bagi masyarakat yang menginginkan proses pernikahan yang resmi, efisien, dan yang paling penting, tidak mengeluarkan biaya pendaftaran sepeser pun.

Dalam kesempatan tersebut, H. Abdul Rozak, S.Ag., M.A., juga menyampaikan pesan dan nasihat pernikahan kepada kedua mempelai. Pesan ini berfokus pada fondasi rumah tangga Islami yang ideal.

“Pernikahan adalah ibadah terpanjang. Jadikanlah pernikahan ini sebagai jalan untuk mencapai Sakinah, ketenangan yang didasari Mawaddah (cinta yang tulus) dan Rahmah (kasih sayang) dari Allah SWT,” ujar H. Abdul Rozak. “Suami istri harus senantiasa tolong-menolong dalam ketaatan, karena sebaik-baik bekal di dunia adalah istri yang salehah.”

Kepala KUA Kapanewon Panjatan, H. Basid Rustami, S.Ag., menyampaikan apresiasinya terhadap pasangan yang memilih melangsungkan akad nikah di kantor KUA.

“Kami mengapresiasi masyarakat yang bersedia memanfaatkan layanan nikah di KUA. Ini sejalan dengan upaya kita untuk memberikan pelayanan publik terbaik kepada masyarakat tanpa memberatkan biaya,” tutur H. Basid Rustami. “Pernikahan di KUA adalah bukti nyata bahwa layanan keagamaan esensial dari negara dapat diakses secara mudah dan gratis,”ujarnya.

“Pelayanan nikah gratis di kantor KUA merupakan implementasi konkret dari program reformasi birokrasi dan peningkatan kualitas layanan publik Kementerian Agama Republik Indonesia,” imbuhnya.

Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2018, biaya nikah di KUA adalah Rp 0,- (gratis) jika dilaksanakan pada hari dan jam kerja di kantor KUA. KUA Panjatan terus berkomitmen untuk mewujudkan layanan prima, bebas pungli, dan mendukung pembangunan keluarga yang harmonis dan berkualitas, sejalan dengan visi Kemenag. (win/nov/dpj)

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *