Optimalisasi Nilai Manfaat Wakaf, KUA Kokap Dorong Tertib Administrasi

Kulon Progo (KUA Kokap) – KUA Kokap Kembali layani Proses ikrar wakaf berupa bangunan rumah Ibadah Masjid Al Ahsan yang beralamat di Padukuhan Tegiri I Hargowilis Kokap berlangsung pada Kamis (27/11/2025) pagi.

Kegiatan Ikrar wakaf digelar di Ruang Masjid Al Ahsan dengan wakif  atas nama Waginem warga yang beralamat Tegiri I Hargowilis yang memiliki hak tanah yang berada di Padukuhan setempat mewakafkan sebidang tanah berupa pekarangan Nomor Sertifikat A2980506 seluas 173 M2 yang terletak di Padukuhan Tegiri I Hargowilis Kokap yang diperuntukkan perluasan Masjid Al Ahsan, kepada Nadzir yang diketuai Untung Subodo, dibacakan dihadapan Kepala KUA / Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) Kapanewon Kokap, Muhamad Sururudin, S.Ag, dengan saksi tercatat Maryono dan Sukidal, dan dihadiri pengurus Nadzir dan sejumlah pengurus takmir.

Hadir dalam kesempatan tersebut Kepala KUA Kapanewon Kokap, Muhamad Sururudin, S.Ag, PIC Wakaf Kapanewon Kokap Purwanto, Am.d dan Wisnu Murti, MSI, Wakif.

Ketua Nadzir Untung Subodo menyampaikan ucapan terimakasih kepada Wakif ibu Waginem yang telah mewakafkan tanahnya untuk kepentingan Masjid Al Ahsan, semoga amal jariyahnya senantiasa mengalir sepanjang masa, ”tuturnya.

Kepala KUA kapanewon Kokap Muhamad Sururudin, S.Ag, pada kesempatan tersebut menyampaikan pembinaan kepada Pengurus Nadzir dan Wakif mendorong penuh Kerjasama antara wakif, nadzir dan peran KUA untuk tertib administrasi, sehingga terkait Manfaat wakaf tanah untuk masjid meliputi penyediaan fasilitas ibadah yang nyaman, terwujudnya pusat kegiatan keagamaan, dukungan bagi pendidikan dan dakwah Islam, serta peningkatan kesejahteraan dan persatuan umat. Selain itu, wakaf tanah juga merupakan bentuk amal jariyah yang pahalanya terus mengalir hingga akhirat., “tandasnya

Dengan adanya wakaf tanah ini, Pahala wakaf untuk masjid adalah salah satu pencapaian dari bentuk amal jariyah, yakni wakaf yang tidak akan pernah terputus manfaatnya sekalipun pewakaf telah meninggal dunia. (pma/dpj)

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *