104 Siswa MAN 2 Kulon Progo Terima PIP Tahap II Tahun 2025

Kulon Progo (MAN 2 KP) – Sebanyak 104 siswa MAN 2 Kulon Progo ditetapkan sebagai penerima Program Indonesia Pintar (PIP) Tahap II Tahun 2025. Penetapan tersebut merupakan bagian dari program pemerintah dalam mendukung keberlanjutan pendidikan peserta didik, khususnya yang berasal dari keluarga kurang mampu dan rentan secara ekonomi.
Program Indonesia Pintar (PIP) adalah bantuan pendidikan dari pemerintah yang diberikan kepada peserta didik jenjang pendidikan dasar dan menengah. Program ini bertujuan untuk membantu meringankan biaya pendidikan, baik biaya langsung maupun tidak langsung, seperti pembelian perlengkapan sekolah, kebutuhan belajar, serta biaya pendukung lainnya. Melalui PIP, pemerintah berupaya mencegah peserta didik dari risiko putus sekolah dan memastikan setiap anak mendapatkan hak pendidikan yang layak.
Saat menyampaikan pengumuman siswa-siswa penerima PIP, di Kampus Pusat MAN 2 Kulon Progo, Jum’at (12/12/2025), guru pengampu Bimbingan dan Konseling MAN 2 Kulon Progo, Indaryati Rahayu, S.Pd., menjelaskan bahwa proses penetapan penerima PIP dilakukan melalui mekanisme yang cukup panjang dan berbasis data terpadu. “Data siswa yang memiliki Kartu PKH, KIP, atau bantuan sosial lainnya terlebih dahulu dimasukkan dan diperbarui melalui sistem EMIS oleh pihak madrasah. Data tersebut kemudian diambil oleh pusat dan dipadukan dengan data terbaru dari Dinas Sosial untuk memastikan kelayakan penerima,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa dari proses pemadanan data tersebut, pemerintah pusat menetapkan siswa yang berhak menerima PIP dalam bentuk Surat Keputusan (SK) Penerima PIP. Dengan sistem ini, bantuan diharapkan benar-benar tepat sasaran dan diterima oleh siswa yang memang membutuhkan.
Lebih lanjut disampaikan bahwa kartu PIP hanya dapat dicetak apabila siswa telah resmi ditetapkan sebagai penerima bantuan. “Setelah siswa tercantum dalam SK penerima PIP, barulah kartu PIP dapat dicetak melalui aplikasi SIPMA. Madrasah mendampingi proses ini agar tidak terjadi kendala administrasi,” imbuh Indaryati.

Terkait tata cara pengambilan dana PIP, siswa penerima akan mendapatkan informasi resmi dari madrasah. Selanjutnya, siswa melakukan pencairan dana di bank penyalur yang ditunjuk dengan membawa persyaratan yang diperlukan, seperti buku tabungan atau rekening SimPel, identitas diri, serta surat keterangan dari madrasah apabila diperlukan. Bagi siswa yang masih di bawah umur, pengambilan dana dilakukan dengan pendampingan orang tua atau wali.
MAN 2 Kulon Progo berharap bantuan PIP Tahap II Tahun 2025 ini dapat dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung proses belajar siswa. Madrasah juga berkomitmen terus melakukan pendampingan, pembaruan data, dan edukasi kepada siswa serta orang tua agar program bantuan pendidikan dari pemerintah ini memberikan manfaat nyata dan berkelanjutan. (gia/dpj)



Leave a Reply
Want to join the discussion?Feel free to contribute!