KUA Pengasih Fasilitasi Ikrar Wakaf Tanah dan Bangunan PAUD Al Husna

Kulon Progo (KUA Pengasih) – Kantor Urusan Agama (KUA) Pengasih kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan kepastian hukum bagi aset-aset keagamaan dan sosial di wilayahnya. Pada Jum’at (19/12/2025) pagi telah dilaksanakan prosesi Ikrar Wakaf yang bertempat kediaman  Sungkono, SE, di Terbah, Pengasih, Pengasih Kulon Progo.

Tanah dan bangunan seluas 828 m² secara resmi diwakafkan oleh  Sungkono, SE (Wakif), diperuntukkan bagi Gedung PAUD Al Husna, yang nantinya akan dimanfaatkan oleh masyarakat umum di wilayah Pengasih dan sekitarnya. Prosesi tersebut disaksikan langsung oleh dua orang saksi dari Terbah, yakni Samat dan Riyadi. Adapun penerima amanah (Nadzir) dalam ikrar ini adalah Persyarikatan Muhammadiyah yang diwakili oleh Drs. Damanhuri, MA.

Kepala KUA Pengasih, Yusma Alam Rangga H, S.H.I,M.S.I, yang bertindak sebagai Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW), menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Wakif. Beliau menekankan pentingnya legalitas dalam setiap kegiatan perwakafan.

“Kami sangat mengapresiasi niat mulia bapak Sungkono. Wakaf ini bukan sekadar urusan ibadah personal, melainkan investasi sosial yang manfaatnya akan terus mengalir bagi masyarakat, terutama dalam bidang pendidikan anak usia dini. Dengan adanya Ikrar Wakaf ini, aset PAUD Al Husna kini memiliki kekuatan hukum yang tetap, sehingga keberlangsungannya lebih terjamin,” ujar Rangga.

Dengan terlaksananya ikrar ini, diharapkan PAUD Al Husna dapat terus berkembang menjadi sarana pendidikan yang representatif bagi anak-anak di Terbah, sekaligus menjadi teladan bagi warga lainnya untuk turut serta dalam gerakan wakaf demi kemaslahatan umat. (lua/dpj)

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *