Melalui Progam Inovasi Jebol Pagar Lawanku, KUA Kokap Fasilitasi Proses Ikrar Wakaf

Kulon Progo (KUA Kokap) – KUA Kokap memfasilitasi Proses ikrar wakaf tanah yang akan digunakan Gedung PAUD Krisna di Padukuhan Clapar III Hargowilis Kokap, yang berlangsung dengan penuh khidmat pada Selasa (9/12/2025) pagi.
Kegiatan Ikrar wakaf digelar di rumah seorang wakif Jumadi di Padukuhan Clapar III Hargowilis Kokap, Jumadi mewakafkan sebidang tanah berupa pekarangan LC nomor A2983842 seluas 685 M2 yang terletak di Padukuhan Clapar III Hargowilis Kokap yang diperuntukkan keperluan Sekolah Pendidikan Anak Usia Dini/ PAUD Krisna, kepada Nadzir yang diketuai Kasdiyanto Al. Kasidi, dibacakan dihadapan Kepala KUA / Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf(PPAIW) Kapanewon Kokap, Muhamad Sururudin, S.Ag, dengan saksi tercatat Suparyono dan Sunardi.
Hadir Ketua Badan Wakaf Indonesia/ BWI Kabupaten Kulon Progo Haris Widiyanto, SH, Kepala KUA selaku PPAIW Kapanewon Kokap, Darsa Prihanta dan Rochmat M Sauqa dari Penyelenggara Wakaf Kankemenag Kulon progo, PIC Wakaf Kapanewon Kokap, Pengurus Nadzir, Pengelola PAUD Krisna, Lurah beserta pamong Kalurahan Hargowilis, Dukuh Clapar III dan sejumlah tokoh masyarakat setempat.
Dalam sambutannya Lurah Hargowilis Warsidi, ST menyampaikan ucapan terimakasih kepada Wakif Bapak Jumadi yang telah mewakafkan tanahnya untuk kepentingan Taman Pendidikan /PAUD Krisna, semoga amal jariyahnya senantiasa mengalir sepanjang masa.
“Saya mengapresiasi atas terlaksananya wakaf tanah, selain itu sebagai bentuk dukungan Pemerintah kalurahan Hargowilis ikut sumbang sih membantu dengan menganggarkan melalui APBKal. guna operasional wakaf, bahkan setiap tahun Pemerintah Kalurahan selalu mengganggarkannya.”tuturnya.

Dalam sambutannya ketua BWI Kulon Progo Haris Widiyanto, SH mengucapkan terimakasih atas keterlibatan masyarakat dan para tokoh masyarakat setempat sehingga proses ikrar wakaf dapat berjalan lancar. “Selanjutnya proses berikutnya adalah peralihan hak atas tanah yang akan di proses melalui ATR/BPN setempat, kami akan terus mengawal prosess ini hingga selesai sampai terwujud sertifikat. Dan Perlu kami sampaikan bahwasanya kepengurusan Ikrar wakaf di Kementerian Agama melalui KUA adalah Gratis, tidak dipungut biaya alias Rp. 0,00.”, ujarnya.
Kepala KUA kapanewon Kokap Muhamad Sururudin, S.Ag, pada kesempatan tersebut menyampaikan pembinaan kepada Pengurus Nadzir dan Wakif.
“Melalui program Jebol Pagar Lawanku’ ini merupakan akronim dari Jemput Bola Pandu dan Garap Layanan Wakaf Kulon Progo, bahwa tanah harus dimanfaatkan secara produktif demi kemaslahatan umat dan masyarakat secara luas, Wakif Gedung PAUD Krisna Clapar III Hargowilis diharapkan menjadi contoh nyata bagaimana amal jariyah dapat menjadi warisan abadi bagi umat,” harapnya. (pma/dpj)



Leave a Reply
Want to join the discussion?Feel free to contribute!