Sukseskan Kulon Progo Sebagai Kota Wakaf, KUA Sentolo Proses Ikrar Wakaf Dua Tempat

Kulon Progo (KUA Sentolo) – Untuk mendukung dan menyukseskan Kabupaten Kulon Progo sebagai Kota Wakaf, Kantor Urusan Agama (KUA) Sentolo kembali melaksanakan kegiatan ikrar wakaf tanah dua tempat sekaligus pada Senin, (15/12/2025) di Pondok Pesantren Darun Nur, Wonobroto, Tuksono, Sentolo, Kulon Progo.
Ikrar wakaf yang pertama adalah tanah yang diwakafkan oleh Saiman seluas 919 m2 yang terletak di Wonobroto, Tuksono, Sentolo, atas nama Saiman, tanah ini akan diwakafkan untuk pembangunan dan pengembangan Pondok Pesantren Darun Nur dengan nazhir Yayasan Pondok Pesantren Darun Nur yang diketuai oleh Kiai Khoirul Anam selaku pengasuh pondok.
Adapun ikrar yang kedua adalah sebidang tanah yang diwakafkan atas nama Pujiati seluas 637 m2 yang terletak di pedukuhan Kalisoka, Tuksono, Sentolo. Oleh Pujiati tanah tersebut akan diwakafkan Perkumpulan Nahdlatul Ulama yang diketuai oleh Cahyono.
Hadir pada kesempatan tersebut Penyelenggara Zakat dan Wakaf (Zawa) Kankemenag Kulon Progo, Darsa Prihanta dan Sulismadi. Disamping itu hadir Haris Widiyanto selaku ketua BWI Kulon Progo. Sementara dari KUA Sentolo Wildan Isa Anshory selaku Kepala sekaligus PPIW KUA Sentolo dan Sukardi selaku PIC Wakaf KUA Sentolo.
Dari pihak wakif hadir Ibu Pujiati serta Bapak Saiman, sementara selaku nazhir hadir Khoirul Anam serta Cahyono serta beberapa saksi dari masing-masing nazhir.
Dalam kata pengantarnya Wildan Isa selaku PPIW Sentolo menyampaikan apresiasi kepada para wakif yang telah mewakafkan sebagian tanahnya untuk keperluan umat ini “Setelah ikrar wakaf ini, kepemilikan tanah menjadi milik Allah, dan ini akan menjadi pahala jariyah akan terus mengalir kepada Pak Saiman dan Bu Puji beserta segenap keluarganya” ungkap Wildan.
Selanjutnya Wildan Isa berpesan kepada nazhir agar menjalankan amanah ini dengan baik dan benar sesuai dengan undang-undang wakaf yang berlaku. “Tugas nadzir sangat berat, karena harus mengemban amanat dari wakif. Setidaknya ada empat tugas pokok nadzir yang disingkat AKAL, yaitu Administrasikan, Kelola, Awasi dan Laporkan” imbuhnya.

Hal senada juga disampaikan Haris Widiyanto Selaku Ketua BWI Kulon Progo, agar tanah yang diwakafkan di Kulon Progo dipastikan harus bersertifikat semua, karena sampai saat ini masih banyak yang sirri, sekedar lisan belum diurus secara administrasi hingga terbit sertifikat. “ Semoga nazhir diberi kemudahan dan kelancaran mengurus sertifikat ini, dan saya berdoa semoa berkah dari wakaf ini ngluberi pada kita semua, terutama kepada wakif sekeluarga, pahala jariyah akan terus mengalir,” tururnya.
Lebih lanjut disampaikan Haris bahwa Penais Zawa akan selalu memfasilitasi masyarakat yang akan berwakaf sampai terbit sertifikat dengan biaya nol rupiah. Hal itu sebagai bentuk komitmen untuk mensukseskan inovasi wakaf Kemenag Kulon Progo Lawanku Jadi Terpikat (Layanan Wakaf Kulon Progo Samapi Terbit Sertifikat) serta mensukseskan Kulon Progo yang ditunjuk sebagai kota wakaf.
Setelah diadakan ikrar wakaf, selanjutnya dilakukan serah terima sertifikat tanah dari wakif ke nazhir. Pihak wakif mengucapkan terimakasih kepada Kemenag Kulon Progo atas pelayanan yang mudah dan cepat dalam pengurusan wakaf dengan biaya nol rupiah. (skd/dpj)



Leave a Reply
Want to join the discussion?Feel free to contribute!